Gugatan Sengketa Pilpres 2019
Berdebat dalam Sidang, Hakim: Pak Bambang Widjojanto Stop, Kalau Tidak Saya Suruh Keluar
Meski belum mendengarkan kesaksian, Arief merasa keterangan yang akan disampaikan Idham sama dengan saksi sebelumnya, Agus M Maksum.
Arief menegaskan bahwa bukan seperti itu yang dimaksud. Arief kembali meminta Bambang diam.
"Bukan begitu. Sudah Pak Bambang sekarang diam, saya akan dialog dengan dia," kata Arief.
Setelah itu, tak ada lagi perdebatan antara keduanya.
Kesaksian Idham kemudian didengar dalam ruang sidang.
Hakim MK Pertanyakan Bukti 17,5 Juta Pemilih dalam DPT yang Tidak Ada
akim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.
Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta pemilih yang tidak wajar," ujar Enny.
Menurut Enny, bukti tersebut diperlukan untuk dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Menurut hakim Aswanto, dalam daftar bukti pemohon yang sudah diverifikasi, tercantum bukti P.155 tersebut.
Namun, setelah dicari, fisik bukti berupa dokumen itu tidak ada.
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan, anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumen.
Hakim kemudian memberikan waktu hingga skors istirahat selesai bagi tim pemohon untuk mempersiapkan barang bukti yang diminta hakim.
Baca: Fuso Terguling di Jembatan Tanpa Talud, Ini Kritikan Dewan Aceh Utara
Baca: Daftar 20 Maskapai Penerbangan Biaya Murah Terbaik 2019, AirAsia Masih Juara
Baca: Meski Dikecam Banyak Negara, Nyatanya Korea Utara Berani Kirim Pilot Tempur untuk Melawan Israel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim: Pak Bambang Widjojanto Stop, Kalau Tidak Saya Suruh Keluar... "