Gugatan Sengketa Pilpres 2019
Gugatan Sengketa Pilpres, Ini Daftar 15 Saksi dan 2 Ahli yang Diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga
Agus dihadirkan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Seluruh saksi dan ahli akan menyampaikan keterangannya dalam sidang.
Sebelum sidang, 15 saksi dan 2 ahli tersebut disumpah lebih dulu.
Pengucapan sumpah dipimpin oleh Hakim MK Wahiduddin Adams.
Adapun 15 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan, yakni:
1. Agus maksum
2. Idham
3. Hermansyah
4. Listiani
5. Nur Latifah
6. Rahmadsyah
7. Fakhrida
8. Tri Susanti
9. Dimas Yehamura
10. Beti Kristiana
11. Tri Hartanto
12. Risda mardiana
13. Haris Azhar
14. Said Didu
15. Hairul Anas
Dua saksi:
1. Jaswar Koto
2. Soegianto Sulistiono
Saksi Prabowo-Sandi Persoalkan 17,5 Juta DPT Bermasalah
Agus Muhammad Maksum bersaksi dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Agus dihadirkan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam keterangannya, Agus mempersoalkan daftar pemilih tetap ( DPT) 17,5 juta yang bermasalah.
Menurut Agus, ada ketidakwajaran data pemilih dalam jumlah tersebut.
Salah satunya, tanggal lahir pemilih yang sama. "Ada 17,5 juta NIK palsu, di mana tanggal lahir yang tidak wajar," ujar Agus.
Menurut Agus, dari 17,5 juta DPT, terdapat 9,8 juta pemilih yang tanggal lahirnya sama, yakni pada 1 Juli.
Kemudian, ada 5,3 juta yang lahir pada 31 Desember.
Selain itu, ada 2,3 juta yang lahir pada 1 Januari.
"Itu tidak wajar, karena yang lahir 1 Juli itu ada 20 kali lipat dari data normal," kata Agus.
Saat Rapat Pleno Penetapan DPT Kedua Agus mengatakan, dia pernah berkoordinasi dengan ahli statistik dan dikatakan bahwa data itu tidak wajar.
Agus memperkirakan dengan menghitung 195 juta pemilih dibagi 365 hari. Menurut Agus, angka wajar yang lahir pada 1 Juli adalah 520.000.
Dia mengaku juga pernah berkoordonasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, menurut Agus, KPU dan Direktorat Jenderal Kependudukan pernah menyatakan bahwa informasi itu benar.
Sebab, sesuai aturan, jika ada pemilih yang tidak ingat tanggal lahirnya, maka akan diberikan tanggal lahir oleh Ditjen Dukcapil.
Agus dapat menerima penjelasan itu. Namun, menurut dia terdapat ketidakwajaran, karena jumlahnya terlalu besar.
Menurut perhitungan Agus, seharusnya yang dicatat lahir pada 1 Juli jumlahnya hanya 520.000 saja.
"Jadi alasan itu kami terima. Yang jadi tidak betul jumlahnya yang banyak 9,8 juta. Itu yang jadi atensi khusus," kata Agus.
Baca: Disebut Sudah Tahu Paslon 01 Akan Menang, Rocky Gerung Ngakak, Maruarar Sirait: Saya Senang
Baca: Diduga Overdosis, Remaja 14 Tahun Ditemukan Tewas dengan Jeriken Berisi Lem Menempel di Hidungnya
Baca: Dorong Sektor Properti, Hunian Mewah Harga di Bawah Rp 30 Miliar Kini Bebas PPnBM
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar 15 Saksi dan 2 Ahli yang Diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga"