Mau Urus SIM Baru dan Perpanjangan Gratis? Ini Syarat dan Jadwalnya
Surat Izin Mengemudi merupakan syarat penting bagi mereka yang telah cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.
SIM C
Pembuatan SIM baru: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM baru: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
SIM Internasional
Pembuatan SIM baru: Rp250.000
Perpanjang SIM: Rp225.000
Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.
Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya. (*)
Baca: Fakta Baru Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta, Pelaku Terlibat Pemalsuan Surat dan Trafficking
Baca: Silpa DKI dan Aceh Hampir Rp 2,3 Triliun, Sri Mulyani: Seharusnya Bisa Dihabiskan Untuk Pembangunan
Baca: Putra Aceh yang Jadi Guru Besar di Kampus Arab Saudi ke Unimal
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Gembira, Urus SIM Gratis Baru dan Perpanjangan, Cek Syarat dan Lokasinya