Mau Urus SIM Baru dan Perpanjangan Gratis? Ini Syarat dan Jadwalnya

Surat Izin Mengemudi merupakan syarat penting bagi mereka yang telah cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Editor: Faisal Zamzami
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

SERAMBINEWS.COM -  Surat Izin Mengemudi merupakan syarat penting bagi mereka yang telah cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Pemohon SIM pun harus melewati beberapa tes serta membayar administrasi ketika mereka mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Apakah Anda sedang ingin mengurus pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM lama?

Jika iya, ada kabar gembira untuk Anda, pasalnya, ada layanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM lama gratis.

Layanan ini akan tersedia di sejumlah Polres dan Polrestabes di seluruh Indonesia.

Syaratnya, Warga bernama Juli atau lahir 1 Juli bisa mendapatkan SIM gratis.

Pemberian layanan SIM gratis untuk urus baru dan perpanjangan digelar dalam rangka memperingati HUT ke-73 Bhayangkara atau Polri.

HUT Bhayangkara diperingati setiap tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.

Nah, layanan SIM gratis akan tersedia tepat pada HUT ke-73 Bhayangkara, Senin, 1 Juli 2019.

Layanan SIM gratis hanya berlaku 1 hari.

Bagi yang ingin mendapatkan layanan ini, Polri menyaratkan jika yang bersangkutan atau pemohon harus lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli yang dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tak hanya itu, pemohon yang akan menerima SIM gratis tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku, seperti tes tulis dan tes praktik berkendara.

"SIM gratis ini bukan gratis total. Untuk (pemohon) SIM baru jika memenuhi syarat pembuatan SIM, ujian teori dan praktik murni (lulus), kita gratiskan," demikian kata Kasat Lantas Polres Banjar, Ajun Komisaris Dadang Supriadi yang mengonfirmasi adanya layanan SIM gratis sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar melalui akunnya pada Twitter @PolantasMkssr juga menyampaikan adanya layanan SIM gratis di Makassar.

Sebagai kelengkapan administrasi, pemohon harus membawa KTP dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk.

Dalam memberikan layanan SIM gratis selama 1 hari, Polri tetap akan memberlakukan prosedur ketap sebagaimana biasanya.

Bagi yang lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli tak dijamin lulus tes.

Biaya Urus SIM

Jika membuat layanan SIM berbayar, berapa sih biaya urus SIM pada tahun 2019?

Pada tahun ini, biayanya masih sama dengan tahun sebelumnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.

SIM A

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C

Pembuatan SIM baru: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM baru: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

SIM Internasional

Pembuatan SIM baru: Rp250.000

Perpanjang SIM: Rp225.000

Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.

Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.  (*)

Baca: Fakta Baru Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta, Pelaku Terlibat Pemalsuan Surat dan Trafficking

Baca: Silpa DKI dan Aceh Hampir Rp 2,3 Triliun, Sri Mulyani: Seharusnya Bisa Dihabiskan Untuk Pembangunan

Baca: Putra Aceh yang Jadi Guru Besar di Kampus Arab Saudi ke Unimal

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Gembira, Urus SIM Gratis Baru dan Perpanjangan, Cek Syarat dan Lokasinya

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved