MIT Aceh dan Anggota DPRA Minta Pemerintah Blokir Game PUBG, Begini Tanggapan Diskominsa
Game peperangan bergenre first person shooter (FPS) tersebut lebih banyak mudharat bagi pemainnya.
Namun, menurutnya, Diskominsa Aceh tak berwenang untuk memblokir game tersebut, seperti diharapkan banyak pihak.
“Kita tidak bisa blokir konten yang bersumber dari provider nasional,” ujar Marwan Nusuf.

Namun demikian, lanjutnya, Diskominsa Aceh bisa menyurati Kementerian Kominfo RI terkait fatwa haram PUBG dan sejenisnya yang dikeluarkan MPU Aceh.
“Kami belum mendapat salinan fatwa itu. Nanti setelah diterima, baru kami surati pusat,” janjinya.
Ia yakin dengan dasar kajian MPU tersebut, kementerian akan lebih cepat merespons dan selanjutnya menyurati provider untuk memblokir.
Ditegaskan, Pemerintah Aceh melalui Diskominsa hanya bisa memblokir konten yang jaringannya di bawah Pemerintah Aceh.
Marwan mencontohkan, penyewaan jaringan oleh Pemerintah Aceh dari PT Telkom yang didistribusikan ke semua SKPA.
Selain menyurati pemerintah pusat, sambung Marwan, Diskominsa Aceh juga bisa meminimalisir penggunaan game PUBG dan sejenisnya dengan menyosialisasikan fatwa MPU tersebut kepada masyarakat lewat radio dan televisi lokal.(una/fit)