MIT Aceh dan Anggota DPRA Minta Pemerintah Blokir Game PUBG, Begini Tanggapan Diskominsa

Game peperangan bergenre first person shooter (FPS) tersebut lebih banyak mudharat bagi pemainnya.

Editor: bakri
Dok. MPU Aceh
Direktur Eksekutif Masyarakat Informasi dan Teknologi (MIT) Aceh, Teuku Farhan, memberikan penjelasan tentang seluk beluk game online PUBG dan sejenisnya, pada sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di Aula MPU Aceh, Banda Aceh, 17-19 Juni 2019. 

BANDA ACEH - Masyarakat Informasi dan Teknologi (MIT) Aceh meminta pemerintah untuk memblokir game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG).

Alasannya, mereka menilai game peperangan bergenre first person shooter (FPS) tersebut lebih banyak mudharat bagi pemainnya karena bisa menyebabkan ketergantungan atau ketagihan.

Direktur Eksekutif MIT Aceh, Teuku Farhan, kepada Serambi, Kamis (20/6), mengatakan, secara teknis IT sangat memungkinkan pemerintah memblokir game tersebut.

Sebab, menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI memiliki kebijakan yang sudah dialami masyarakat beberapa waktu lalu, seperti pembatasan mengakses facebook (fb) dan WhatsApp (WA).

“Secara tidak langsung, kebijakan ini menyiratkan bahwa pemerintah memiliki kendali terhadap aplikasi yang hadir di Indonesia. Jadi, tidak ada alasan tak bisa,” ungkap Teuku Farhan.

Sebelum fatwa MPU Aceh keluar, lanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sudah terlebih dulu mengkaji game PUBG dan sejenisnya.

Namun, MPU Aceh lebih cepat memberi tanggapan dan mengeluarkan fatwa.

“Apalagi, kita (Aceh) punya kekhususan yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam koordinasi dengan MUI Pusat beberapa waktu lalu, Kemkominfo menyatakan siap memblokir game tersebut bila sudah ada permintaan dari MUI.

“Ini kan hal yang menarik. Artinya, pihak penyelenggara negara menunggu arahan dari pihak yang dianggap pemegang otoritas untuk menetapkan baik atau buruk,” ujarnya.

Teuku Farhan mengatakan, ke depan akan lebih parah lagi dengan tren tidak perlu lagi menginstal aplikasi game.

Artinya, sudah menghemat memori dan hanya membutuhkan kecepatan internet di atas 10 MB, karena menggunakan youtube.

“Jadi, ke depan main gamenya pakai youtube,” tambahnya.

Bila hal tersebut terjadi, menurut Teuku Farhan, akan menghambat pekerjaan-pekerjaan lain yang tak berkaitan dengan game.

Sebab, semua salurannya akan beralih ke game.

Dampaknya, jaringan internet untuk membowsing atau mengirim email jadi terlambat.

“Salah satu pemicu keluarnya fatwa itu adalah permintaan Plt Gubernur Aceh kepada MPU Aceh untuk mengkaji game yang sedang marak di masyarakat saat ini. Kita berharap ini menjadi pedoman utama dalam menangani pemanfaatan IT yang menyimpang,” katanya.

Teuku Farhan juga menyampaikan beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghilangkan kecanduan bermain game.

Hal itu, sebutnya, antara lain, meningkatkan pemahaman agama, mengubah pola pikir, menjaga lingkungan, edukasi, menggali potensi tersembunyi dalam diri untuk dikembangkan, pembatasan dan pendampingan terhadap anak, memberi apresiasi kepada anak atas prestasi yang dicapai walau sekecil apapun kecuali bermain game, selanjutnya menyiapkan regulasi.

Baca: Rekam Jejak Soenarko Jadi Salah Satu Alasan Panglima TNI Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kapolri

Baca: LKPJ Bupati Pidie Berstempel Gubernur

Jaga Marwah Fatwa Ulama

Pendapat hampir sama juga disampaikan Anggota DPRA, Asrizal H Asnawi.

Ia meminta eksekutif untuk mengawal dan memastikan bahwa fatwa MPU Aceh yang menyatakan haram main game PUBG tersebut dijalankan dan dipatuhi seluruh wilayah Aceh.

Menurutnya, implementasi dari fatwa itu bisa diwujudkan dalam bentuk pemblokiran oleh Diskominsa atau penyedia layanan telekomunikasi (provider) di Aceh.

Langkah lain, kata Asrizal, fatwa itu disosialisasikan ke seluruh Aceh. MPU serta dinas syariat Islam kabupaten/kota di Aceh, lanjutnya, perlu mengajak seluruh unsur Forkopimda untuk mengeluarkan maklumat bersama terkait fatwa haram game PUBG.

“Buatkan surat edaran dan ditempel di setiap warkop yang menyediakan wifi,” kata Asrizal dalam siaran pers yang diterima Serambi di Banda Aceh, Kamis kemarin.

Asrizal H Asnawi
Asrizal H Asnawi (IST)

Bila langkah tersebut tidak mempan, lanjutnya, wilayatul hisbah (WH) di-back up polisi harus merazia warung kopi atau tempat berkumpulnya anak muda.

“Intinya harus ada unit yang mengawal fatwa tersebut. Ini penting untuk menjaga marwah dan kewibawaan fatwa MPU Aceh,” ungkapnya.

Terlebih lagi, kata Asrizal, Ketua MPU Aceh Tgk Muslim Ibrahim menyampaikan bahwa tingkat keharaman game PUBG dan sejenisnya sama dengan minum khamar.

Tak berwenang

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Marwan Nusuf BHSc MA, yang dimintai tanggapannya terkait fatwa haram game PUBG dan sejenisnya yang ditetapkan MPU Aceh, ikut mendukung langkah untuk menyelamatkan generasi muda Aceh itu.

Namun, menurutnya, Diskominsa Aceh tak berwenang untuk memblokir game tersebut, seperti diharapkan banyak pihak.

“Kita tidak bisa blokir konten yang bersumber dari provider nasional,” ujar Marwan Nusuf.

Marwan Nusuf, Kepala Diskominsa Aceh.
Marwan Nusuf, Kepala Diskominsa Aceh. (SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA)

Namun demikian, lanjutnya, Diskominsa Aceh bisa menyurati Kementerian Kominfo RI terkait fatwa haram PUBG dan sejenisnya yang dikeluarkan MPU Aceh.

“Kami belum mendapat salinan fatwa itu. Nanti setelah diterima, baru kami surati pusat,” janjinya.

Ia yakin dengan dasar kajian MPU tersebut, kementerian akan lebih cepat merespons dan selanjutnya menyurati provider untuk memblokir.

Ditegaskan, Pemerintah Aceh melalui Diskominsa hanya bisa memblokir konten yang jaringannya di bawah Pemerintah Aceh.

Marwan mencontohkan, penyewaan jaringan oleh Pemerintah Aceh dari PT Telkom yang didistribusikan ke semua SKPA.

Selain menyurati pemerintah pusat, sambung Marwan, Diskominsa Aceh juga bisa meminimalisir penggunaan game PUBG dan sejenisnya dengan menyosialisasikan fatwa MPU tersebut kepada masyarakat lewat radio dan televisi lokal.(una/fit)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved