MIT Aceh dan Anggota DPRA Minta Pemerintah Blokir Game PUBG, Begini Tanggapan Diskominsa
Game peperangan bergenre first person shooter (FPS) tersebut lebih banyak mudharat bagi pemainnya.
Dampaknya, jaringan internet untuk membowsing atau mengirim email jadi terlambat.
“Salah satu pemicu keluarnya fatwa itu adalah permintaan Plt Gubernur Aceh kepada MPU Aceh untuk mengkaji game yang sedang marak di masyarakat saat ini. Kita berharap ini menjadi pedoman utama dalam menangani pemanfaatan IT yang menyimpang,” katanya.
Teuku Farhan juga menyampaikan beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghilangkan kecanduan bermain game.
Hal itu, sebutnya, antara lain, meningkatkan pemahaman agama, mengubah pola pikir, menjaga lingkungan, edukasi, menggali potensi tersembunyi dalam diri untuk dikembangkan, pembatasan dan pendampingan terhadap anak, memberi apresiasi kepada anak atas prestasi yang dicapai walau sekecil apapun kecuali bermain game, selanjutnya menyiapkan regulasi.
Baca: Rekam Jejak Soenarko Jadi Salah Satu Alasan Panglima TNI Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kapolri
Baca: LKPJ Bupati Pidie Berstempel Gubernur
Jaga Marwah Fatwa Ulama
Pendapat hampir sama juga disampaikan Anggota DPRA, Asrizal H Asnawi.
Ia meminta eksekutif untuk mengawal dan memastikan bahwa fatwa MPU Aceh yang menyatakan haram main game PUBG tersebut dijalankan dan dipatuhi seluruh wilayah Aceh.
Menurutnya, implementasi dari fatwa itu bisa diwujudkan dalam bentuk pemblokiran oleh Diskominsa atau penyedia layanan telekomunikasi (provider) di Aceh.
Langkah lain, kata Asrizal, fatwa itu disosialisasikan ke seluruh Aceh. MPU serta dinas syariat Islam kabupaten/kota di Aceh, lanjutnya, perlu mengajak seluruh unsur Forkopimda untuk mengeluarkan maklumat bersama terkait fatwa haram game PUBG.
“Buatkan surat edaran dan ditempel di setiap warkop yang menyediakan wifi,” kata Asrizal dalam siaran pers yang diterima Serambi di Banda Aceh, Kamis kemarin.

Bila langkah tersebut tidak mempan, lanjutnya, wilayatul hisbah (WH) di-back up polisi harus merazia warung kopi atau tempat berkumpulnya anak muda.
“Intinya harus ada unit yang mengawal fatwa tersebut. Ini penting untuk menjaga marwah dan kewibawaan fatwa MPU Aceh,” ungkapnya.
Terlebih lagi, kata Asrizal, Ketua MPU Aceh Tgk Muslim Ibrahim menyampaikan bahwa tingkat keharaman game PUBG dan sejenisnya sama dengan minum khamar.
Tak berwenang
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Marwan Nusuf BHSc MA, yang dimintai tanggapannya terkait fatwa haram game PUBG dan sejenisnya yang ditetapkan MPU Aceh, ikut mendukung langkah untuk menyelamatkan generasi muda Aceh itu.