Istrinya Baru Melahirkan, Pria Ini Setubuhi ABG di Bawah Pohon Kelapa
Tersangka mengabari dirinya sudah berada di belakang rumah dan meminta korban untuk keluar.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Aparat Reskrim Polres Aceh Utara pada Jumat (21/6) malam meringkus pria berinisial Ja (25) warga Kecamatan Baktiya Barat di rumahnya, karena diduga menyetubuhi anak baru gede (ABG) pada 14 Juni 2019.
Padahal istri pria tersebut baru 18 hari melahirkan anak pertama.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Sabtu (22/6/2019) menyebutkan kejadian berawal ketika korban berinisial I (25) warga Kecamatan Baktiya Barat, sekira pukul 01.00 Wib dihubungi tersangka dengan menggunakan handphone.
Tersangka mengabari dirinya sudah berada di belakang rumah dan meminta korban untuk keluar.
Ketika itu korban yang sudah mengenali tersangka menyebutkan, kenapa harus keluar. Kalau hanya ingin berbicara, lewat HP saja. Namun, tersangka mendesak korban supaya keluar, sehingga korban pun mengiyakan untuk memenuhi desakan tersangka.
“Kemudian korban mengajak adiknya untuk menemaninya. Sedangkan adik korban saat itu hendak buang air kecil,” ujar Kasat Reskrim.
Baca: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tiga Pemuda Simpang Mamplam Ditangkap
Baca: Usai Ajak Pria Bersetubuh di Hotel, Wanita Ini Ternyata Berulang Kali Gasak Motor Korbannya
Baca: Ayah Cabul di Bener Meriah Cekoki Istri dengan Obat Tidur, Kemudian Setubuhi Anak Kandungnya
Adik korban setelah buang air kecil langsung masuk ke dalam rumah. Sedangkan korban mengobrol bersama dengan tersangka.
“Pada saat itu tersangka membujuk korban dengan mengatakan "kalau kamu mau kasi tubuhmu, HP mu akan saya kembalikan dan masalahmu selesai,” ujar Kasat Reskrim menirukan ucapan tersangka.
Namun, penyidik masih mendalami persoalan antara korban dengan tersangka.
Lalu tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban di bawah pohon kelapa.
“Setelah menyetubuhi dan mencabuli korban, tersangka mengatakan kepada korban ‘masuk ke dalam rumah, nanti orang tuamu keluar’.
Setelah korban masuk ke dalam rumah, tersangka langsung pergi.
Kasus tersebut baru dilaporkan ke polisi pada 21 Juni 2019, setelah mendapat informasi tersebut petugas langsung bergerak dan meringkus tersangka.
Kepada polisi tersangka mengaku istrinya baru 18 hari melahirkan.
“Tersangka sudah kita amankan untuk proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Kasat Reskrim. (*)