Jelang Putusan MK, Polda Metro Jaya akan Razia Massa dari Daerah

Yusuf menjelaskan saat razia nanti setiap massa yang datang dari ke daerah untuk ke Jakarta akan diinterogasi soal tujuannya.

Editor: Zaenal
(ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)
Polisi menghentikan bus untuk diperiksa di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/5/2019) dini hari. Kegiatan penyekatan dan razia yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dibantu oleh personel TNI itu untuk mengantisipasi adanya pergerakan massa ke Jakarta terkait pengumuman hasil pemilihan presiden pada Rabu, 22 Mei 2019 di KPU.(ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO) 

Jelang Putusan MK, Polda Metro Jaya akan Razia Massa dari Daerah

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan persidangan sengketa hasil pemilihan presiden pada 28 Juni 2019 mendatang.

Persiapan demi persiapan terus dilakukan terutama soal keamanan.

Berkaca pada pengalaman kerusuhan 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu, pihak kepolisian akan melakukan razia besar-besaran.

Razia dilakukan untuk mencegah massa dari daerah masuk ke ibukota saat pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Terlebih lagi beberapa waktu lalu muncul poster tentang Halal Bi Halal Akbar 212.

Dalam poster tersebut, dituliskan bahwa aksi tersebut merupakan aksi super damai, berzikir, berdoa, serta bersalawat mengetuk pintu rahmat, mulai Senin (24/6/2019) hingga Jumat (28/6/2019).

Pada poster itu pula, dituliskan aksi akan digelar di seluruh ruas jalan di sekitar MK.

"Nanti kita akan melaksanakan kegiatan razia gabungan ya, bukan hanya lantas saja, tetapi akan ada beberapa fungsi lain, termasuk instansi yang lain," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, Minggu (23/6/2019).

Anggota Brimob bersitegang dengan massa di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Petugas kepolisian terus mendorong massa yang pendemo yang masih bertahan di Gedung Bawaslu.
Anggota Brimob bersitegang dengan massa di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Petugas kepolisian terus mendorong massa yang pendemo yang masih bertahan di Gedung Bawaslu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Yusuf menjelaskan saat razia nanti setiap massa yang datang dari ke daerah untuk ke Jakarta akan diinterogasi soal tujuannya.

Jika massa yang datang ke Jakarta tidak memiliki tujuan yang jelas maka akan diminta untuk kembali lagi ke daerah masing-masing.

"Jadi nanti dari mereka itu ke Jakarta tujuannya apa, kalau memang tujuannya enggak jelas, kita suruh kembali mereka," tuturnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono meminta massa menggelar acara Halal Bi Halal di rumah masing-masing saja.

Polisi khawatir acara tersebut akan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengacaukan suasana.

"Silakan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," ujar Argo.

Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018)
Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018) (Warta Kota/Mohammad Yusuf)

Baca: Jalan Tol dan Kereta Api Aceh Dipaparkan pada KTT IMT-GT di Bangkok Thailand

Baca: Kisah Mantri Patra, Petugas Medis yang Meninggal dalam Kesendirian Saat Bertugas di Pedalaman Papua

BPN yakin menang

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga meyakini majelis hakim konstitusi akan menerima dalil mengenai kecurangan pemilu presiden yang diajukan.

"Kami yakin, kenegarawanan para hakim MK," ujar Wakil Ketua BPN, Mardani Ali Sera.

Apalagi kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, semua pihak sudah diberi kesempatan seimbang oleh MK untuk memaparkan kesaksian dan keteranganya.

Termasuk pemohon, kubu 02 sudah menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.

"Sebagai pihak Pemohon kami yakin dan berdoa mendapatkan apa yang dimohonkan," ucapnya.

Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Mardani memastikan pihaknya akan menghormati apapun putusan yang akan diambil MK dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait mesti dimaati dan menghormati keputusan MK," tegasnya.

Sementara itu Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily meyakini pihaknya akan memenangkan sidang PHPU di MK.

"Kesaksian fakta yang disampaikan Saksi kami menunjukan justru sebaliknya.

Apa yang disampaikan tentang kesaksian sebelumnya bahwa ‘kecurangan adalah demokrasi’ justru menunjukan bahwa kami, para saksi TKN yang dilatih dalam TOT itu dilatih untuk melawan dan mengantisipasi kecurangan yang kerap kali dilakukan baik di TPS maupun selama proses kampanye hingga pasca pemilihan.

“Saksi kami meyakinkan Majelis Hakim MK bahwa justru kamilah yang ingin mewujudkan pemilu Jurdil dengan cara melawan kecurangan itu yang bisa saja untuk mengalahkan kami," ujar Ace.

Saksi ahli tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin.
Saksi ahli tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

TKN Jokowi-Maruf Amin sangat tahu bahwa Tim Hukum 02 ingin membangun konstruksi hukum bahwa tuduhan kecurangan itu dimulai dari DPT invalid, cara kerja tim yang diarahkan curang sehingga hasilnya juga dinilai bermasalah.

Dengan begitu dalil-dalil yang kubu 02 sampaikan dijustifikasi melalui saksi-saksi mereka hadirkan sehingga seolah-olah terjadi kecurangan yang TSM.

Namun sayang, konstruksi hukum yang dibuat ternyata secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu juga dipatahkan oleh saksi ahli yang dihadirkan pihak Jokowi-Maruf Amin.

"Tim Hukum 02 yang mencampuradukan antara proses pemilu dan hasil pemilu, dibantah secara argumentatif dengan pendekatakan yang lebih akademik oleh kedua Saksi Ahli tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.(Tribun Network/dit/mal/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved