Penyelundupan 40 Ton Rotan dari Aceh ke Penang Digagalkan

KM Bintang Kejora berbendera Indonesia itu memuat 40 ton rotan asalan yang akan diekspor ke Pulau Penang dan diperkirakan bernilai Rp 680 juta.

Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Petugas Bea Cukai Aceh, Sumut, dan Kepulauan Riau, memeriksa rotan yang gagal diselundupkan dari Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ke Penang, Malaysia. Petugas berhasil mengagalkan penyelundupan itu di Perairan Pantai Keuremak, Aceh Tamiang, Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. 

Safuadi menyebutkan DJBC selalu berupaya melindungi industri dalam negeri, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari kerugian yang didapat atas tindakan ekspor ilegal serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor perpajakan.

"Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Indonesia melalui Kementerian Keuangan Tepercaya, agar Bea Cukai semakin baik,"  demikian Safuadi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved