Pergub Reklamasi Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik, Anies: Yang Mengerjakan Ini Semua Cerdik
Anies menyampaikan, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) sudah terbit sebelum dia menjabat sebagai gubernur.
Editor:
Amirullah
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Pergub Nomor 2016 Tahun 2016 yang dikeluarkan Ahok.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Anies menggunakan pergub itu dan menolak mencabutnya dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Sebal Pergub Reklamasi Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik"
Penulis : Nursita Sari
Berita Terkait