Sejak Tanggal 1 Juli RSUD Langsa Berlakukan Tarif Pelayanan Kesehatan Baru, Berikut Rincian Tarifnya
pemberlakuan tarif baru tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 41 Tahun 2018
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Kedua, anggota TNI dan penerima pensiun anggota TNI yang setara PNS golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya.
Ketiga, anggota Polri dan penerima pensiun anggota Polri yang setara PNS golongan ruang 1 dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya.
Keempat, pegawai pemerintah nonpegawai negeri yang setara PNS golongan ruang I dan golongan ruang beserta anggota keluarganya.
Kelima, peserta pekerja penerima upah bulanan sampai dengan dua kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan satu anak beserta keluarganya.
Baca: Warga Palu Dihebohkan Dengan Suara Dentuman Aneh, Ternyata Berasal Dari Ini
Keenam, peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
Sementara di ruang perawatan kelas I dikhususkan, diantaranya bagi pejabat negara dan anggota keluarganya, PNS dan penerima pensiun PNS golongan III dan golongan IV beserta anggota keluarganya.
Lalu, anggota TNI dan penerima pensiun anggota TNI yang setara PNS golongan IIl dan golongan IV beserta anggota keluarganya, anggota Polri dan penerima pensiunan anggota Polri yang setara PNS golongan III dan golongan IV beserta anggota keluarganya.
Selanjutnya, pegawai pemerintah nonpegawai negeri yang setara PNS golongan III dan golongan IV dan anggota keluarganya, veteran dan perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya.
Kemudian, peserta pekerja penerima upah bulanan lebih dari dua kali PTKP dengan status kawin dengan dua anak dan anggota keluarganya.
Baca: Purnama Karya Dikebumikan di Gampong Garut, Anaknya Cerita Pertemuan Terakhir Dengan Ayahanda
Terakhir peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas l.
"Tarif baru layanan BLUD RSUD Langsa ini juga berlaku untuk tindakan medis yang juga telah dirincikan semuanya," ujarnya.
Menurut dr Fardhiani, Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 41 tahun 2018 tentang tarif layanan BLUD RSUD Langsa ini mulai berlaku sejak 6 bulan, setelah tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Desember 2018 lalu.
"Enam bulan setelah penetapan peraturan Wali Kota ini, tenggang waktu untuk dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat tentang tarif layanan BLUD RSUD Langsa ini agar diketahui dan tidak terjadi komplain ke depannya," tutupnya. (*)
Baca: Ini Tarif Sewa Bulanan Rusunawa di Jakarta, Berikut Cara dan Syaratnya