MA Tolak Gugatan Adanya Kecurangan TSM yang Diajukan BPN, Bagaimana Reaksi Kubu Prabowo dan Jokowi?

permohonan BPN Prabowo-Sandi ditolak majelis hakim karena gugatan yang disampaikan bukanlah obyek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP)

Editor: Amirullah
TribunStyle.com/ tvOne
Pasangan Calon Presiden 2019 Jokowi - Maruf Amin vs Prabowo Subianto - Sandiaga Uno 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.

"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," begitu isi putusan MA, seperti dikuti TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Diketahui, permohonan BPN Prabowo-Sandi ditolak majelis hakim karena gugatan yang disampaikan bukanlah obyek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Putusan tersebut lantas membuat pihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin dan BPN memberikan tanggapannya.

Baca: Gunung Ini Kembali Erupsi, Suhunya Capai 1.100 Celsius dan Meroket 15 Kilometer ke Angkasa

Baca: Klaim Kekuatan Militernya Terkuat di Dunia, Trump: Melawan Iran Tidak Akan Berlangsung Lama

Terlebih, hari ini, Kamis (27/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan membacakan hasil putusan atas sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Diberitakan TribunWow.com, berikut ini tanggapan kedua kubu terkait putusan tersebut.

1. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin

Mengutip Kompas.com, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni mengaku bersyukur atas hasil putusan dari MA.

Menurutnya, ini menandakan bahwa tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang selalu didengungkan BPN tidaklah benar.

"Alhamdulillah tuntutan BPN ditolak MA. Artinya tuduhan TSM itu isapan jempol belaka," ujar Raja Juli, Kamis (27/6/2019).

Raja Juli menilai putusan MA ini juga bisa menjadi pertanda baik bagi putusan sidang sengketa hasil Pilpres yang akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis siang nanti.

Raja Juli optimis, MK juga akan memutuskan hal yang sama dengan MA, yaitu akan menolak permohonan Prabowo-Sandi.

Meski yakin akan menang, Raja Juli tetap mengaku siap apapun hasil putusan MK nantinya.

"Yang penting kami siap menerima apa pun hasil MK nanti," ujar Raja.

Satu suara, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani juga berpendapat putusan MK akan senada dengan putusan MA.

"TKN yakin bahwa dalam putusannya MK juga akan menarik kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya yang segaris dengan Putusan MA," kata Arsul Sani melalui pesan singkat, Kamis (27/6/2019).

Menurut Arsul Sani, putusan MA ini menguatkan putusan Bawaslu bahwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif itu tidak ada.

"Intinya adalah bahwa klaim kecurangan yang didalilkan BPN atau Paslon 02 adalah klaim yang tidak ada alat buktinya yang cukup atau memadai," jelas Arsul Sani.

Baca: Bertahun-tahun Buron, Mantan Perwira Polri Pembunuh Istrinya Sendiri Berhasil Diciduk

Baca: Menang Lotre Miliaran Rupiah hingga 14 Kali, Ekonom Rumania Ini Pakai Rumus Rahasia

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Sidang Putusan MK: Ini 15 Poin Gugatan Prabowo-Sandiaga

2. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Berbeda dengan Raja Juli dan Arsul Sani, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera justru merasa yakin kalau purusan MA tidak akan mempengaruh putusan akhir dari MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2019.

"Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK, semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia," kata politisi PKS ini dalam keterangan tertulis, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (27/6/2019).

Mardani percaya, MK tetap akan memberikan putusan yang adil dengan prinsip keadilan dan kebenaran.

Mardani juga yakin para majelis hakim MK memiliki jiwa negarawan dalam memberikan putusannya.

"Saya masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan,"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Tolak Gugatan Adanya Kecurangan TSM, Begini Reaksi Kubu Prabowo dan Jokowi

Editor: Malvyandie Haryadi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved