Leher Sopir Taksi Online Dijerat, Tersangka Bawa Kabur Mobil Korban, Akhirnya
Pasalnya, nasib nahas itu baru saja dialami Bagas Ramadhan (26), sopir taksi online asal Medan, Sumatera Utara, Senin, 24 Juni 2019 dini hari lalu.
Penulis: Misran Asri | Editor: Yusmadi
Laporan Misran Asri | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Bagi anda yang menekuni profesi sebagai sopir taxi online yang menerima orderan penumpang melalui aplikasi di handphone, hendaknya lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan.
Pasalnya, nasib nahas itu baru saja dialami Bagas Ramadhan (26), sopir taksi online asal Medan, Sumatera Utara, Senin, 24 Juni 2019 dini hari lalu.
Leher sopir taksi online tersebut dijerat menggunakan seutas tali nilon yang sudah dipersiapkan oleh kedua tersangka asal Kecamatan Sinabang, Simeulue berinisial FI (20) dan DS (18) tersebut.
Setelah korban dijerat tali, dalam kondisi tak berdaya, sopir taksi online itu pun dianiaya dan mobil Avanza hitam BK 1166 QQ milik korban itupun dilarikan oleh pelaku ke arah Aceh hingga keduanya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian jajaran Polres Aceh Besar.
Fakta itu diungkap oleh Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yuddha SIK MSi, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Jumat (28/6/2019).
Didampingi KBO Reskrim, Ipda Reza Saputra, Kapolres Aceh Besar ini mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, dini hari.
Awalnya kedua tersangka yang berada di Kota Medan itu merencanakan merampok mobil dengan target utama taksi online.
Setelah membeli tali nilon di sebuah toko kelontong di Kota Medan, tersangka FI dan DS mulai menyusun rencana.
Pemesanan mobil taksi online pun melalui dilakukan melalui aplikasi Go-Car pun yang telah diinstal oleh satu dari pelaku tersebut di Handphonenya.
Pemesanan mobil taksi online melalui aplikasi Go-Car yang pertama dipesan oleh pelaku sempat dinaiki oleh keduanya.
Namun, kedua tersangka FI dan DS mengurungkan niatnya untuk menjerat leher sopir taksi online tersebut, untuk sesuatu alasan yang tidak jelas disebutkan.
Lalu, pada pemesan kedua itulah, masih melalui aplikasi Go-Car, korban Bagas Ramadhan, menerima orderan dan langsung menjemput kedua pelaku di titik yang dimaksud di Kota Medan.
Lalu, begitu terhubung dengan kedua tersangka sebagai pemesan taksi online via aplikasi Go-Car itu, korban langsung membawa kedua tersangka ke tempat tujuannya, di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Karena, pelaku memang tidak ada tujuan yang pasti ke Pancur Batu, sehingga di dalam perjalananan kedua tersangka FI dan DS meminta korban memutar arah kembali.