Pansel Tutup Pendaftaran Langsung Capim KPK, Ada 348 Pendaftar Termasuk Staf Ahli Kapolri

Pansel KPK menutup pendaftaran capim via jalur mendaftar langsung ke Gedung Sekretariat Negara pukul 16.00 WIB.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

Kendati demikian, Dedi tidak membeberkan identitas pati yang mundur tersebut.

Ia pun enggan mengungkapkan alasan secara rinci di balik mundurnya pati itu.

Menurut dia, hal itu ada kaitannya dengan sejumlah persyaratan yang tidak terpenuhi.

"Beberapa persyaratan yang enggak bisa terpenuhi dan yang bersangkutan juga melihat persyaratannya cukup ketat. Ini persyaratannya cukup ketat, karena apa, nilai integritas itu adalah nilai yang paling tinggi sebagai calon pimpinan KPK," ujar Dedi.

Menurut dia, pati tersebut mundur sebelum mendaftarkan diri ke Pansel Capim KPK.

Sementara itu, jumlah pati Polri yang akan mengikuti proses seleksi dapat bertambah.

Namun, pati tersebut masih harus melakui seleksi internal dan akan disampaikan jika nama-namanya sudah final.

"Dari delapan masih ada tambahan lagi, tambahan lagi diproses hari ini. Kalau misalnya sudah clear seleksi administrasi nanti akan saya sampaikan," tutur Dedi.

ICW Desak Polri dan Jaksa Mundur Sebelum Daftar Capim KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak perwira Polri dan jaksa yang mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mundur dari institusinya.

"Bagi pihak-pihak yang mendaftarkan sebagai calon pimpinan KPK yang berasal dari institusi tertentu, yang bersangkutan seharusnya mundur terlebih dahulu dari institusinya, baru mendaftar sebagai calon pimpinan KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dijumpai di KPK, Kamis (4/7/2019).

Ada dua risiko apabila personel Polri atau jaksa tidak mundur terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri.

Pertama, yakni soal loyalitas ganda.

"Pertama, kami khawatirkan yang bersangkutan punya loyalitas ganda ketika memimpin KPK karena di satu sisi dia akan kembali ke institusinya," ujar Kurnia.

Kedua, ICW khawatir personel Polri dan jaksa itu menerapkan standar ganda saat menangani kasus korupsi yang melibatkan institusi asalnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved