Dari Gatot Pujo Nugroho hingga Irwandi Yusuf, Ini Empat Gubernur yang Dijerat KPK Sejak 2017
Penangkapan Gubernur Kepulauan Riau (Gubernur Kepri), Nurdin Basirun menambah daftar panjang pejabat negara yang ditangkap oleh KPK.
Selain itu, ia juga didakwa memberi sesuatu kepada penyelenggara negara dengan tujuan mendapat pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Baca: Hakim Sebut Zumi Zola Terbukti Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 40 Miliar
Mantan artis ini dinilai melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas perbuatannya, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan kurungan, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
3. Ridwan Mukti (Gubernur Bengkulu)

Setahun sebelumnya, pada 2017, mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama sang istri Lily Martiani Maddari terjaring OTT KPK.
Mereka diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar rupiah dari seorang kontraktor bernama Wijaya yang menangani proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Baca: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka
Uang tersebut berasal dari PT SMS, pemenang proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Ridwan Mukti dan istrinya divonis masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
4. Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumatera Utara)

Pada 2017, Gatot Pujo Nugroho yang saat itu menjabat Gubernur Sumatera Utara, menjadi tahanan KPK karena kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar.
Gatot terbukti memberikan hadiah kepada sejumlah pejabat DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, terkait dengan fungsi dan kewenangannya.
Hadiah itu diberikan untuk berbagai keperluan, di antaranya mendapatkan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Sumatera Utara tahun anggaran 2012 oleh DPRD Provinsi.
Baca: 10 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap yang Diterima dari Gatot Pujo Nugroho ke KPK
Selain itu, untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015 yang juga berkaitan dengan kewenangan DPRD Provinsi.
Atas semua perbuatan melanggar hukum yang diperbuat, Gatot Pujo divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Gubernur yang Dijerat KPK sejak 2017"