10 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap yang Diterima dari Gatot Pujo Nugroho ke KPK

Sepuluh anggota DPRD Sumatera Utara mengembalikan uang suap yang diduga didapatkan dari Gubernur Sumut ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sepuluh anggota DPRD Sumatera Utara mengembalikan uang suap yang diduga didapatkan dari Gubernur Sumut ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.

"Informasi yang kami dapatkan, dalam dua hari pemeriksaan, terdapat sepuluh anggota DPRD yang mengembalikan uang kepada penyidik," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (18/4/2018), seperti dikutip Tribunnews.com.

Febri mengatakan, pengembalian tersebut dilakukan saat pemeriksaan di Markas Brimob Polda Sumut. Namun, ia tidak merinci nominal uang yang dikembalikan.

Baca: Foto Tunggakan Listrik Rumah Tersebar, Fadli Zon: Saya Lagi Bokek Hahaha

Baca: Polisi Tembak Seorang DPO di Lhokseumawe, Ini Kejahatannya Diantara 17 Laporan Polisi

Menurut Febri, KPK menghargai langkah para anggota DPRD ini.

Langkah kooperatif mereka dapat meringankan hukuman nantinya. "KPK menghargai hal ini karena sikap kooperatif kepada penegak hukum tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan," jelas Febri.

KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.

Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Baca: SIRA Pidie Buka Penjaringan Bacaleg DPRK dan DPRA Periode 2019-2024, Ini Jadwal Pendaftaran

Baca: Terbentur Surat Camat, Dua Sejoli Ini Batal Nikah, Padahal Mahar Sudah Disiapkan Segini

Menurut KPK, suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Mereka yang jadi tersangka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.

Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring. Lainnya yakni, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean. (Fahdi Fahlevi)

Baca: Kasih Uang Hingga Rp 64 Juta Untuk Digandakan, Pria Ini Terkejut Lihat Isi Dalam Dua Kardus

Baca: Pengguna Jalan di Lintas Provinsi di Meurahdua Pidie Jaya Mengeluh, Karena Kewalahan Dengan Debu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved