Breaking News

Dari Gatot Pujo Nugroho hingga Irwandi Yusuf, Ini Empat Gubernur yang Dijerat KPK Sejak 2017

Penangkapan Gubernur Kepulauan Riau (Gubernur Kepri), Nurdin Basirun menambah daftar panjang pejabat negara yang ditangkap oleh KPK.

KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS.COM/KOLASE SERAMBINEWS.COM
Empat gubernur yang dijerat oleh KPK sejak 2017, (kiri-kanan): Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh), Zumi Zola (Gubernur Jambi), Ridwan Mukti (Gubernur Bengkulu) dan Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumatera Utara). 

Dari Gatot Pujo Nugroho hingga Irwandi Yusuf, Ini Empat Gubernur yang Dijerat KPK sejak 2017

SERAMBINEWS.COM - Penangkapan Gubernur Kepulauan Riau (Gubernur Kepri), Nurdin Basirun menambah daftar panjang kepala daerah yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diberitakan, KPK melakukan operasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Rabu (10/7/2019).

Ia ditangkap karena diduga terlibat transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Kepulauan Riau.

Pada Kamis (11/7/2019), KPK membawa Nurdin ke Jakarta untuk diperiksa.

Dalam 1x24 jam, KPK akan menentukan status hukumnya, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Baca: KPK OTT Pejabat Daerah Pemprov Kepri, Gubernur dan Sejumlah Kadis Dibawa ke Kantor Polisi

Dikutip dari Kompas.com, sebelum Nurdin Basirun, ada sejumlah gubernur yang telah dijerat KPK dalam kasus berbeda.

Sejak 2017, tercatat ada 4 gubernur yang terseret dalam kasus korupsi.

1. Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh)

Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/10/2018). Irwandi Yusuf menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/10/2018). Irwandi Yusuf menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. (ANTARA /Galih Pradipta)

Pada awal Juli tahun 2018, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi salah satu yang tertangkap dalam OTT yang dilakukan KPK di Banda Aceh.

Berdasar catatan KPK, Irwandi Yusuf menerima hadiah atau janji dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 Kabupaten yang dipimpinnya pada Pemerintah Aceh.

Baca: Terungkap Sandi Zakat Fitrah dan Satu Ember Dalam Kasus Suap Ahmadi ke Irwandi Yusuf

Jaksa penuntut KPK menyimpulkan Irwandi Yusuf menerima gratifikasi sebanyak Rp 4,1 miliar dan menuntut yang bersangkutan dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta, dan subside 6 bulan kurungan.

Baca: Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara, Hendri Yuzal Lima Tahun dan T Saiful Bahri Enam Tahun

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Irwandi dan harus membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca: Suap Gubernur Aceh - Terungkap di Sidang Ahmadi, Pria Ini Kirim Uang Rp 1 Miliar untuk Steffy Burase

2. Zumi Zola (Gubernur Jambi)

Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam.(ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam.(ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY) (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Pada 2018, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap sejumlah proyek di provinsinya.

Selain itu, ia juga didakwa memberi sesuatu kepada penyelenggara negara dengan tujuan mendapat pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Baca: Hakim Sebut Zumi Zola Terbukti Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 40 Miliar

Mantan artis ini dinilai melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas perbuatannya, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan kurungan, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

3. Ridwan Mukti (Gubernur Bengkulu)

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tiba di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/6/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tiba di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/6/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Setahun sebelumnya, pada 2017, mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama sang istri Lily Martiani Maddari terjaring OTT KPK.

Mereka diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar rupiah dari seorang kontraktor bernama Wijaya yang menangani proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Baca: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka

Uang tersebut berasal dari PT SMS, pemenang proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Ridwan Mukti dan istrinya divonis  masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

4. Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumatera Utara)

Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (TRIBUNNEWS.COM)

Pada 2017, Gatot Pujo Nugroho yang saat itu menjabat Gubernur Sumatera Utara, menjadi tahanan KPK karena kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar.

Gatot terbukti memberikan hadiah kepada sejumlah pejabat DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, terkait dengan fungsi dan kewenangannya.

Hadiah itu diberikan untuk berbagai keperluan, di antaranya mendapatkan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Sumatera Utara tahun anggaran 2012 oleh DPRD Provinsi.

Baca: 10 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap yang Diterima dari Gatot Pujo Nugroho ke KPK

Selain itu, untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015 yang juga berkaitan dengan kewenangan DPRD Provinsi.

Atas semua perbuatan melanggar hukum yang diperbuat, Gatot Pujo divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Gubernur yang Dijerat KPK sejak 2017"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved