Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara, Hendri Yuzal Lima Tahun dan T Saiful Bahri Enam Tahun
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan pencabutan hak untuk dipilih.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA --- Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Terdakwa lainnya, Hendri Yuzal dituntut 5 tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda 250 juta.
Sementara T Saiful Bahri dituntut pidana enam bulan penjara subsider tiga bulan penjara dan denda 250 juta.
Tuntutan terhadap Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T. Saiful Bahri dibacakan Jaksa Penutut Umum KPK yang dikoirdinir Aki Fikri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/3/2019) malam.
Menurut jaksa, Irwandi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Baca: BREAKING NEWS - Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut
Baca: Berkas Tuntutan Terhadap Irwandi Yusuf Berjumlah 9 Bundel, Masing-masing Tebalnya 10 Cm
Baca: Darwati A Gani Hadir di Ruang Sidang Irwandi Yusuf
Baca: Tim Kuasa Hukum Irwandi Bingung, Jaksa KPK Hingga Kini belum Hadir dalam Sidang Pembacaan Tuntutan
Baca: Siaran Langsung di Facebook, Irwandi Curhat Soal Kasus Korupsi yang Membelitnya, Begini Katanya
Baca: Hari Ini Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terhadap Irwandi Yusuf, PNA: Jaksa Jangan Terlalu Memaksa Diri
Sedangkan Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri dianggap melanggar pasal melanggar Pasal 12 huruf a atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,
Irwandi Yusuf seusai sidang mengatakan banyak hal yang janggal dari tuntutan jaksa dan mengabaikan fakta-fakta persidangan.
"Banyak yang janggal dari tuntutan jaksa," kata Irwandi.
Kuasa hukum T. Saiful Bahri, Dr. Solehudin, MH, malah mengatakan tuntutan jaksa berisi copy paste dari isi dakwaan jaksa sebelumnya.
"Ini kan dikontruksikan seolah-olah T. Saiful Bahri menerima perintah dari Irwandi Yusuf untuk mencari uang. Padahal tidak begitu faktanya. Satu lagi, T Saiful Bahri itu adalah swasta, masa dikenakan pasal gratifikasi," ujar Solehudin.
"Solehuddin juga mengatakan, bahwa uang yang diterima Siaful untuk kepetingan Aceh Maraton, bukan uang mengurus proyek DOKA," demikian Solehudin.
Bundel tuntutan jaksa dibundel dalam sembilan bundel yang kemudian diserahkan kepada majelis hakim, terdakwa, dan kuasa hukum.
Bundel tuntutan terhadap Irwandi paling tebal, lebih kurang 10 Cm. (*)