Ambil dan Jual Sabu-sabu Hasil Operasi, 6 Oknum Polisi Dituntut 17 Tahun Penjara, 3 Lainnya 10 Tahun
Sembilan oknum polisi tersebut melakukan penggelapan sabu-sabu sebanyak 4 Kg dari total 22 Kg yang ditemukan dalam sebuah operasi.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Safriadi Syahbuddin
Mereka adalah oknum anggota Sat Narkoba Polres Aceh Timur.
Sementara tiga warga sipil lainnya yang juga dituntut dengan ancaman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidiair 6 bulan penjara yakni, terdakwa Rahman, Darwis, dan Zulfuad.
Kronologis Kasus
Pada 30 Maret 2018, terdakwa Sukadi Purnama, Khairil, dan Mukhlis (ketiganya adalah oknum anggota Satpol Airud Aceh Timur), mendapatkan informasi ada sebuah boat yang membawa sabu-sabu akan mendarat di dermaga TPI Idi.
Selanjutnya pukul 17.00 WIB pada sore itu, Sukadi kembali mendapat informasi dari Khairil, bahwa boat yang membawa narkotika jenis sabu-sabu sudah tiba di Dermaga TPI Idi.
Kemudian Sukadi, melaporkan kepada anggota tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Timur.
Baca: Oknum Polisi di Bireuen Diciduk karena Jual Sabu-sabu, saat Ditangkap Masih Berseragam Lengkap Polri
Baca: Diduga Rekam dan Sebar Aksi Penangkapan 4 kg Sabu-sabu, 17 Anggota Polisi Dicopot dan Dimutasikan
Baca: Polwan Diduga Bantu Gembong Narkoba Kabur, Jaksa Ungkap Jual Beli Fasilitas Tahanan oleh Kompol Tuti
Selanjutnya, tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Timur yang terdiri atas terdakwa Riki Wibowo, Sugita Candra, T Reza, Abu Bakar dan Hatta Muttaqien, melakukan penggeledahan boat dimaksud dan menemukan sabu-sabu sebanyak 22 Kg.
Selanjutnya, terdakwa Hatta Muttaqien dan terdakwa Abu Bakar, mengambil narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 Kg dan memberikannya kepada terdakwa Zulfuad, untuk disimpan sementara.
Kemudian para terdawa tersebut membawa serta melaporkan ke Polres Aceh Timur, bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan hanya 19 kg, serta melaporkan tidak menemukan pemilik narkotika tersebut.
Berselang beberapa bulan kemudian, para terdakwa menjual narkotika sebanyak 4 kg tersebut, dan saling berbagi keuntungan dari hasil penjualannya.
Para terdakwa, jelas Kasi Intel Andi Zulanda, dipersangkakan dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa dinilai melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Baca: Hubungan Terlarang Kakak-Adik Kandung, Dipergoki Istri saat Berhubungan Badan
Baca: Dua Bocah Aceh Timur Dianiaya oleh Ayahnya Pakai Gagang Cangkul sampai Berdarah-darah dan Pingsan
Baca: Aturan Baru! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan: Tak Boleh Dipakai Lagi
“Persidangan berjalan dengan aman, tertib dan terkendali. Selanjutnya, setelah persidangan selesai para terdakwa dibawa kembali ke Cabang Rutan Langsa oleh petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dengan pengawalan dari Kepolisian Resort Aceh Timur,” jelas Andi, seraya menyebutkan agenda persidangan selanjutnya pembelaan dari para terdakwa.(*)