Invest in Aceh
Guna Tingkatkan Investasi Migas Aceh, Pemerintah Pusat Serahkan Data Hulu Minyak dan Gas Aceh
"Jadi nantinya menjadi referensi dalam menggencarkan komunikasi dengan investor terkait potensi-potensi migas yang ada diAceh”.
Guna Tingkatkan Investasi Migas Aceh, Pemerintah Pusat Serahkan Data Hulu Minyak dan Gas Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Indonesia melalui Pusat Data Informasi (Pusdatin) melakukan serah terima data hulu migas kepada Pemerintah Aceh di Ruang Potensi Daerah, Kantor Gubernur, Rabu (17/7/2019).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pusdatin ESDM, Agus Cahyono Adi, Direktorat Jenderal Hulu Migas ESDM, Al Azni Surya, Kepala Bidang Minyak dan Gas Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Darma, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Azhari Idris dan Deputi Perencanaan dan Operasional, Teuku Muhammad Faisal.
Dalam sambutannya, Plt Kepala BPMA, Azhari Idris menyambut baik kegiatan serah terima data hulu migas (minyak dan gas) ini yang diharapkan bisa membawa impact positif untuk pengelolaan migas di Aceh.
Baca: Begini Cara Pertamina Mencari Cadangan Migas Baru di Perairan Aceh
Data terkait kegiatan migas harus mudah diakses.
Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Aceh dalam meningkatkan investasi, khususnya di sektor Migas.
"Jadi nantinya menjadi referensi dalam menggencarkan komunikasi dengan investor terkait potensi-potensi migas yang ada diAceh ” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (17/7/2019).
Dengan adanya kemudahan akses data, Azhari menyebutkan bahwa hal ini adalah sebuah privilege bagi Aceh agar dapat melakukan pengelolaan data hulu migas sendiri.
Hal ini juga dinilai dapat menunjang kinerja BPMA selaku lembaga pengelola migas di Aceh untuk melakukan studi atau kajian eksplorasi dan menambah potensi Migas yang nantinya bisa membantu meningkatkan iklim investasi Migas di Aceh.
Senada dengan Azhari, Kepala Bidang Minyak dan Gas Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Darma pun menyambut baik terkait pengelolaan data migas kepada Pemerintah Aceh tersebut.
Baca: Kunjungi BPMA, Pansus DPRK Aceh Utara Bahas Seputar Potensi Migas
Namun demikian dalam perjalanannya nanti, pihaknya menginginkan adanya komunikasi lebih lanjut mengenai teknis penyimpanan.
“Untuk mekanisme pengelolaan hingga penyediaan data, kami harap adanya komunikasi termasuk soal fasilitas yang diperlukan untuk penyimpanan data semisal pembuatan fasilitas pendukung dan lain sebagainya,” kata Budi dalam pemaparannya.
Terkait keterbukaan data, Kepala Pusdatin ESDM Agus Cahyono Adi berharap data tersebut bisa membantu untuk menambah kegiatan eksplorasi yang nantinya bisa membantu meningkatkan iklim investasi Migas di Aceh.
“Data merupakan media untuk mencari minyak dan gas. Informasinya agar bisa membantu pemerintah supaya cadangan dalam perut bumi bisa dikelola dengan lebih baik,” jelas Agus.
Baca: Pengakuan Mantan Pemain Game PUBG di Depan Ulama Aceh, Tak Pernah Baca Alquran dan Shalat Jamaah
Meskipun begitu ada dua hal utama yang tidak bisa diekspose ke publik, yakni intelectual property right dan strategi bisnis.
Untuk diketahui, Pusdatin ESDM mengusulkan penyerahan salinan data olahan digital seismik dan sumur.
Nantinya data-data tersebut akan dapat digunakan untuk kajian-kajian, baik itu untuk eksplorasi maupun eksploitasi di Aceh bersama dengan civitas akademik di Aceh.
Dalam acara serah terima data ini turut hadir staf BPMA lintas divisi, perwakilan ESDM Aceh, Ditjen Hulu Migas ESDM dan Pusdatin ESDM.
Meningkatkan pendapatan Migas Aceh
Sejalan dengan misi Pemerintah Aceh dalam menciptakan iklim investasi, diharapkan data-data terkait hulu migas ini bisa bermanfaat dalam proses pengelolaan migas di Aceh.
Azhari menyebutkan Pemerintah Aceh dan BPMA secara bersama-sama dapat melakukan kajian-kajian pada wilayah terbuka.
Baca: Aminullah Usman Minta Ibu-ibu di Banda Aceh Hafal Nomor Telepon Damkar
“Nantinya diharapkan dapat melakukan promosi wilayah kerja di Aceh sehingga dapat meningkatkan pendapatan Negara secara umum dan Aceh secara khusus melalui dana bagi hasil,” pungkasnya.
Kedepan diharapkan BPMA dalam hal ini terus berusaha untuk melaksanakan apa yang diamanatkan Undang - Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 160 ayat (1) dan (2) dan Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2015 ttg Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Data-data tersebut nantinya akan dapat digunakan untuk kajian-kajian baik itu untuk eksplorasi maupun ekploitasi di Aceh Bersama civitas akademika di Aceh.
Dimana saat ini sudah ada jurusan Teknik geologi dan Teknik geofisika di Unsyiah.
Pemerintah Aceh dan BPMA secara bersama-sama dapat melakukan kajian-kajian pada wilayah terbuka untuk nantinya dapat melakukan promosi wilayah kerja di Aceh sehingga dapat meningkatkan pendapatan Negara secara umum dan Aceh secara khusus melalui dana bagi hasil (DBH).(*)
Baca: Korban Melapor Bertambah Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren di Lhokseumawe