Polisi Temukan Lokasi Pembuatan Pil Ekstasi di Aceh Utara, Ribuan Butir Tablet Warna Merah Disita
jajaran Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Dari hasil penggeledahan gubuk tersebut, petugas menemukan barang bukti, berupa alat-alat yang diduga digunakan untuk membuat pil ekstasi.
Barang bukti tersebut berupa satu bungkus serbuk warna hijau yang ada kandungan sabu, satu blender, satu wadah plastik warna transparan, satu plastik warna kuning, satu buah talam besi, satu batang balok kayu berbentuk bersegi panjang.
Baca: Kasus Selundupan Sabu 70 Kg, Napi Tanjung Gusta Medan Jalani Sidang Perdana di PN Lhoksukon
Satu potong kayu berbentuk kubus, tiga buah batu, satu buah baut dan besi yang digunakan untuk membentuk pil tersebut.
Lalu, dua lembar kertas bekas obat sakit kepala dan dua buah terong berduri.
"Setelah semua barang bukti kita temukan, maka langsung dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan," paparnya.
Hadir saat konfrensi pers, Kepala Labfor Polri Cabang Medan Kombes Pol Wahyu Marsudi, Waka Polres Lhokseumawe Kompol Mughy Prasetyo, dan Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Zeska.(*)
Baca: Menikah Tanpa Izin Istri Pertama, Suami dan Istri Kedua Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara