Polisi Temukan Lokasi Pembuatan Pil Ekstasi di Aceh Utara, Ribuan Butir Tablet Warna Merah Disita
jajaran Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Polisi Temukan Lokasi Pembuatan Pil Ekstasi di Aceh Utara, Ribuan Butir Tablet Warna Merah Disita
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe menemukan sebuah bangunan jenis gubuk di kawasan Sawang, Aceh Utara, yang selama ini menjadi lokasi pembuatan pil yang diduga jenis ekstasi.
Polisi juga menyita ribuan butir pil berwarna merah, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu pria berinisial Mi (19) asal Muara Dua, Lhokseumawe.
Baca: Pengakuan Mantan Pemain Game PUBG di Depan Ulama Aceh, Tak Pernah Baca Alquran dan Shalat Jamaah
Sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan DPO.
Dirsatnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Muh Anwar, saat konfrensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (18/7/2019) sore, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya seorang laki-laki asal Muara Dua Lhokseumawe, yang diduga memiliki jenis pil ekstasi.
Selanjutnya, jajaran Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Sehingga pada Senin (15/7/2019) sekira pukul 20.00WIB, berhasil ditangkap Mi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya Desa Blang Panyang Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Baca: Nama Anak Aceh yang Kabur Bertemu Atta Halilintar Diperdebat
"Dia ditangkap saat hendak menuju Lhokseumawe dengan menggunakan satu unit sepeda motor," ujarnya.
Sehingga dari hasil penggeledahan sepeda motor, petugas menemukan barang bukti, dua bungkus yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah dengan jumlah sekitar 2.000 butir.
Sedangkan dari penggeledahan badan tersangka Mi, polisi menemukan barang bukti satu bungkus sabu, sembilan lembar plastik transparan, uang Rp 400 ribu, dan satu unit Handphone.
Setelah tersangka ditangkap, maka langsung dimintai keterangan.
Sehingga hasil keterangan tersangka, diketahui bahwa narkotika yang diduga sebagai ekstasi tersebut merupakan hasil dari buatan dia sendiri bersama tiga orang temannya yang saat ini dinyatakan DPO.
Baca: Narkotika Hasil Tangkapan di Jabar dan Riau Dimusnahkan di Banda Aceh
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke lokasi pembuatan pil ekstasi tersebut, yaitu di sebuah gubuk kawasan Sawang, Aceh Utara.
Dari hasil penggeledahan gubuk tersebut, petugas menemukan barang bukti, berupa alat-alat yang diduga digunakan untuk membuat pil ekstasi.
Barang bukti tersebut berupa satu bungkus serbuk warna hijau yang ada kandungan sabu, satu blender, satu wadah plastik warna transparan, satu plastik warna kuning, satu buah talam besi, satu batang balok kayu berbentuk bersegi panjang.
Baca: Kasus Selundupan Sabu 70 Kg, Napi Tanjung Gusta Medan Jalani Sidang Perdana di PN Lhoksukon
Satu potong kayu berbentuk kubus, tiga buah batu, satu buah baut dan besi yang digunakan untuk membentuk pil tersebut.
Lalu, dua lembar kertas bekas obat sakit kepala dan dua buah terong berduri.
"Setelah semua barang bukti kita temukan, maka langsung dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan," paparnya.
Hadir saat konfrensi pers, Kepala Labfor Polri Cabang Medan Kombes Pol Wahyu Marsudi, Waka Polres Lhokseumawe Kompol Mughy Prasetyo, dan Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Zeska.(*)
Baca: Menikah Tanpa Izin Istri Pertama, Suami dan Istri Kedua Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara