Asosiasi Pemerintah Desa Minta Bupati Aceh Utara Jemput Keuchik Munirwan yang Ditahan Polda Aceh
Keuchik Munirwan memiliki potensi dan telah membuat nama Pemerintah Aceh Utara dan Pemerintah Aceh dikenal di seluruh pelosok nusantara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Asosiasi Pemerintah Desa Minta Bupati Aceh Utara Jemput Keuchik Munirwan yang Ditahan Polda Aceh
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara, mendesak Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib untuk menjemput Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Tgk Munirwan.
Seperti diberitakan, Keuchik Munirwan ditahan Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/7/2019).
Keuchik Munirwan ditahan terkait dugaan memproduksi dan mengedarkan (memperdagangkan) secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).
Terkait penahanan itu, Ketua Apdesi Aceh Utara, Abubakar meminta Bupati dan Pemerintah Aceh menjemput Keuchik Munirwan di Polda.
Selain itu, Apdesi Aceh Utara juga mendesak Dinas Pertanian Aceh mencabut laporan atas dugaan mengedarkan benih yang dianggap ilegal.
Semestinya, kata Abubakar, Keuchik Munirwan diselamatkan oleh seluruh pemangku kebijakan.
Baca: Misteri Bibit Padi IF8 yang Membuat Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam Dijebloskan ke Sel, Ini Faktanya
Baca: Jual Padi IF8, Polda Aceh Tahan Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam Tgk Munirwan
Baca: Senator Fachrul Razi Desak Kadistanbun Aceh Cabut Laporan di Polda dan Bebaskan Keuchik Munirwan
Sebab Keuchik Munirwan memiliki potensi dan harus dibina karena telah membuat nama Pemerintah Aceh Utara dan Pemerintah Aceh dikenal di seluruh pelosok nusantara.
"Bukan malah membuat laporan polisi lalu ditangkap," ujar Abubakar.
"Bila pejemputan Keuchik Munirwan tidak dilakukakan, maka akan menciderai prinsip-prinsip dan program inovasi desa yang tertuang dalam dalam Undang-undang Nomor 83 Tahun 2017 tentang Manfaat Program Inovasi Desa," katanya.
Dalam Undang-undang itu, kata Abubakar, disebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa dapat meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan dan desa memperoleh kesempatan dan akses untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.
"Apdesi Aceh Utara mendesak TA P3MD dan TIK untuk memberikan statman atas penahanan Keuchik Munirwan agar para keuchik lainnya tidak trauma terkait masalah pegadaan benih IF8," pungkas Abubakar.
Baca: Oknum Polisi Dilaporkan Istrinya ke Polda, Diduga Punya 5 Rekaman Adegan Intim dengan Wanita Lain
Baca: TGPF Kasus Novel Baswedan Buka Suara, Jenderal Bintang 3 yang Diperiksa Mantan Kapolda Metro Jaya
Baca: Polisi Laporkan Polisi ke Polda Sumut, Berkelahi dengan Debt Collector dan Tak Terima Dimaki
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Aceh menahan Keuchik Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk Munirwan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/7/2019).
Penahanan Tgk Munirwan terkait dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan (memperdagangkan) secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).
Kasus itu diadukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Selama ini Tgk Munirwan sudah berhasil mengembangkan padi jenis IF8 --bibit bantuan Gubernur Irwandi Yusuf-- di daerahnya dengan hasil melimpah setiap kali panen.
Bahkan, dengan inovasinya Desa Meunasah Rayeuk terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.
Baca: Cegah Fitnah dan Keributan Warga, Keuchik Harus Kelola Dana Desa Transparan
Baca: Tolak Pelantikan Pj Keuchik, Masyarakat Seunaloh Segel Kantor Desa
Baca: Polisi Periksa Mantan Keuchik Blang Makmur Abdya Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 445 Juta
Karena keberhasilan itu, permintaan masyarakat terhadap bibit tersebut menjadi banyak.
Sehingga Desa Meunasah Rayeuk membentuk BUMG jual beli bibit tersebut hingga ke empat kecamatan.
Karena pengelolaan ini desa setempat berhasil menghasilkan PAD Rp 1,5 miliar.
Namun tiba-tiba Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Keuchik Desa Meunasah Rayeuk, Tgk Munirwan dengan delik aduan telah mengomersilkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel.(*)