Diduga Punya Ilmu Perabun dan Telanjang Saat Beraksi, Polres Abdya Akhirnya Tangkap Seorang Pencuri

Dari rumor yang beredar dalam masyarakat bahwa R dipercayai memiliki ilmu menghilangkan diri dalam menjalankan aksi pencurian

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Kapolres Abdya melalui Kabag Ops Polres Abdya AKP Haryono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi, menyampaikan keterangan kepada wartawan menyangkut pengungkapan kasus pencurian di Aula Mapolres Abdya, Kamis (25/7/2019) siang. Seorang tersangka R (30), warga Desa Palak Hulu, Susoh dan barang bukti berupa satu sepmor turut dihadirkan. 

Pria ini yang dicari-cari ini berhasil diciduk dengan mudah di jalan menuju Pelabuhan Labuhan Haji, 18 Juli lalu, sekira pukul 19.30 WIB.   

Baca: Viral Video Polisi Ditabrak dan Nyangkut di Kap Mobil, Begini Kejadiannya Hingga Pengemudi Ditilang

Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH menjelaskan, dalam pemeriksaan R mengaku sebagai pelaku curanmor di rumah Sufriani dan barang berharga di rumah M Nazir.

“Sepmor milik Sufriani diakui sudah dijual di Meukek, Aceh Selatan, dan uang tunai dan uang  hasil penjualan barang berharga di rumah M Nazir digunakan untuk foya-foya,” kata Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi kepada Serambinews.com.     

Dalam pemeriksaan polisi, R juga mengaku melakukan serangkaian aksi curanmor.

Bukan saja di Kabupaten Abdya, melainkan di Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan.

Baca: 15 Rumah Rusak Diterpa Puting Beliung, Ini Identitas Korban

"Aksi pencurian dilancarkan sejak tahun 2017, sasaran utama sepmor,” kata Kabag Ops AKP Haroyono.

Dalam hal ini, Satkrim Polres Abdya terus mendalami serangkaian kasus curanmor yang diduga melibatkan pelaku R.

Polisi mendalami keterangan sepmor hasil curian itu dijual kemana saja  

“Kasus ini sedang kita dalami. Apakah pelaku tunggal atau kelompok dan kepada siapa dijual barang curian, masih terus kita dalami,” kata Kabag Ops Polres Abdya.

Baca: Tim SAR Aceh Tenggara Gabungan Temukan Korban Hanyut, Ini Kondisinya

Kasus curanmor milik Sufriani dan barang berharga di rumah M Nazir, tersangka R dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke 3e dan ke 5e KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.

Sementara kabar yang beredar dalam masyarakat, terutama di Kecamatan Susoh bahwa R memang sudah lama menjalankan aksi pencurian.

Namun, masyarakat belum punya bukti yang cukup.

“Setelah  ada warga korban pencurian, R menghilang dari kampung selama satu atau dua bulan, kemudian kembali,” sebuah sumber di Susoh.(*)

Baca: Viral Cuitan Alumni UI Protes Gaji 8 Juta, Ini Daftar Pejabat yang Gajinya di Bawah Rp 8 juta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved