Kasus Bibit Padi IF8
Plt Gubernur Diminta Jelaskan Kasus Tgk Mun dan Tindak Tegas Kadistanbun Aceh
Tgk Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, diadukan ke polisi karena menjual bibit unggul IF8 tanpa sertifikat.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat

Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah diminta menjelaskan persoalan ditahannya Tgk Munirwan atau Tgk Mun, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, terkait perdagangan bibit padi IF8.
"Plt Gubernur harus jelaskan ke publik dan mengambil tindakan tegas kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh," kata Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) Maharadi, Jumat (26/7/2019).
Seperti ramai diberitakan, Tgk Mun atau Tgk Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, diadukan ke polisi karena menjual bibit unggul IF8 tanpa sertifikat yang diproduksi di desanya.
"Hanya karena menjual bibit tanpa sertifikat melalui badan usaha milik desanya, Tgk Mun ditahan. Ini tidak adil," kata Maharadi.
“Seharusnya Tgk Mun dibimbing dan difasilitasi untuk melabelkan bibit IF8 tersebut. Bukannya malah ditangkap dan dijadikan tersangka,” tambahnya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Abdul Hanan, sebelumnya telah membantah telah melaporkan Tgk Mun ke polisi.(*)
Baca: Keuchik Munirwan Masih Ditahan
Baca: Update Live Streaming Perempat Final Japan Open 2019 - Ratu Bulutangkis Tai Tzu Ying Tersingkir Lagi
Baca: Hasil Perempat Final Japan Open 2019 -Hafiz/Gloria Tumbangkan Ganda Campuran Terkuat Dunia
Baca: Polisi Tembak Polisi Hingga 7 Kali dan Korban Tewas, Ini Kronologinya: Berawal dari Emosi