Larangan Terbang
Ini Fakta di Balik Instruksi Bupati Aceh Besar Soal Larangan Pesawat Beroperasi Saat Lebaran
Isi surat itu meminta agar maskapai menghentikan penerbangan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Aceh Besar saat Hari Raya Idul Fitri
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menyurati PT Angkasa Pura II.
Isi surat itu meminta agar maskapai menghentikan penerbangan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Aceh Besar saat Hari Raya Idul Fitri maupun Idul Adha.
Dalam surat tertanggal 24 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Mawardi Ali itu, diminta semua maskapai dapat menghentikan landing maupun take off mulai pukul 00.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Aturan akan diterapkan dua sekali dalam setahun, yaitu untuk hari pertama hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Mawardi Ali saat konferensi pers, Jumat (26/7/2019) di kediamannya menyampaikan, terdapat beberapa alasan sehingga ia mengambil kebijakan penghengtian penerbangan selama lebaran.
Secara dasar, kebijakan dilaksanakan demi menghormati syariat Islam di Aceh, khususnya Aceh Besar tempat Bandara SIM berada
Menurutnya ada beberapa landasan yang memperkuat alasan tersebut yaitu, UU 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh.
Baca: Setelah Pramugari Wajib Berjilbab, Kini Bupati Aceh Besar Larang Maskapai Beroperasi pada Hari Raya
Baca: Hotman Paris Bongkar Kasus Pelecehan Terhadap Pramugari, Dirut Minta Ditemani Tidur Jika Mau Terbang
Baca: Kernet Truk Cabuli Anak Majikannya Sendiri, Ini Modus Operandi Pelaku
Selain itu Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam, serta UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurut bupati penghentian penerbangan merupakan jawaban atas keluhan sejumlah pekerja di Bandara SIM yang selama ini tidak libur saat Lebaran.
Sehingga mereka tidak bisa melaksanakan shalat Ied dan berkumpul bersama keluarga di hari yang sakral itu.
Mawardi juga menyebutkan adanya landing dan lepas landas pesawat saat sedang berlangsung shalat Ied sangat menganggu masyarakat di sekitar Bandara SIM.
“Kemarin ada pegawai dari Airlines dan Imigrasi yang menyampaikan kepada Kanwil Kemenkumham, ada pegawai yang sudah delapan tahun sangat kusyuk berpuasa, tapi saat Lebaran tidak bisa shalat Ied, karena sibuk melayani penumpang di Bandara,” ujarnya.
Mawardi menilai penghentian penerbangan selama 12 jam akan memberi manfaat kepada pegawai bandara yang jarang berkumpul dengan keluarga di hari raya.
Politisi PAN ini menilai kebijakannya ini tidak berlebihan, karena sebelumnya Bandara di Bali juga dihentikan penerbangannya selama 24 jam saat umat Hindu merayakan Nyepi.(