Penataan Kota
Ternak Berkeliaran di Pusat Kota, Pemko Banda Aceh Berlakukan Sanksi Tegas, Ini Pilihan Tindakannya
Ketentuan tersebut juga diterapkan bagi hewan yang ditangkap untuk kedua kalinya oleh Satpol PP Banda Aceh.
Penulis: Eddy Fitriadi | Editor: Ansari Hasyim
Karena selain merusak kenyamanan dan keindahan kota, kejadian seperti itu juga sangat membahayakan pengguna jalan raya sebab dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Terkait lepasnya dua sapi di Simpang Kodim beberapa hari lalu, Kasatpol PP Kota Banda Aceh, M Hidayat mengaku bahwa pemiliknya sudah menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi lagi.
“Kalau ditangkap lagi untuk kedua kalinya, maka ternaknya akan dilelang sesuai dengan yang tertuang dalam Qanun Nomor 12 Tahun 2004,” ujarnya.
Untuk mendapat ternaknya kembali, kata Hidayat, pemilik juga sudah menyampaikan permintaan maaf dan menyerahkan surat permohonan pengembalian dengan melengkapi syarat-syarat.
“Dua ekor sapi milik warga Jaya Baru itu sudah kami kembalikan ke pemiliknya setelah melengkapi surat kepemilikan yang diketahui oleh keuchik dan camat setempat,” kata dia.(*)