KNPI Desak Pemerintah Aceh Turun Tangan Tuntaskan Hibah Aset Kantor Aceh Timur di Langsa

DPD KNPI Kota Langsa mendesak Pemerintah Aceh turun tangan untuk menuntaskan persoalan serah terima aset bekas kantor Pemkab Aceh Timur yang berada...

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Salah Satu Aset Gedung Pemkab Aceh Timur Yang Ada di Kota Langsa. Aset Itu Kini Terbengkalai. 

Salah satu bekas kantor Pemkab Aceh Timur (Disdik) di Jalan A Yani, Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Barat, terlihat kumuh tidak terawat. Foto direkam Senin (28/7/2019). 

SERAMBINEWS.COM/ZUBIR

KNPI Desak Pemerintah Aceh Turun Tangan Tuntaskan Hibah Aset Kantor Aceh Timur di Langsa

Laporan Zubir :  Langsa

 SERAMBINEWS.COM, LANGSA - DPD KNPI Kota Langsa mendesak Pemerintah Aceh turun tangan untuk menuntaskan persoalan serah terima aset bekas kantor Pemkab Aceh Timur yang berada di Kota Langsa, agar bisa dimanfaatkan oleh Pemko Langsa.

Pasalnya saat ini sejumlah bekas kantor Pemkab Aceh Timur ini semuanya terlantar, namun tidak bisa dimanfaatkan untuk perkantoran pemerintah setempat, karena belum adanya serah terima dari Pemkab Aceh Timur kepada Kota Langsa.  

Ketua DPD KNPI Kota Langsa, Mukhtar AMd, kepada Serambinews.com, Senin (29/7/2019) mengatakan, melihat bekas kantor-kantor Pemkab Aceh Timur yang ada di Langsa ini sangat disayangkan, karena gedung itu terbiarkan begitu saja tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. 

Seperti bekas kantor DPKA, Ispektorat, Disdik, Balai Pelatihan, Badan Metorologi, dan sejumlah rumah dinas lainnya yang masih berstatus milik Pemkab Aceh Timur. Padahal kontruksi bangunannya eks perkantoran ini masih sangat layak digunakan.  

Jika ini terus dibiarkan, bekas kantor-kantor ini otomatis akan rusak total karena tak ada perawatan sama sekali, sehingga akan menjadi gedung-gedung tua. Kondisi ini tentunya sangat merugikan negara dan terkesan mubazir.

Untuk itu, saran Mukhtar, Pemerintah Aceh harus turun tangan menyelesaikan persoalan penyerahan aset bekas kantor ini dari Pemkab Aceh Timur kepada Pemko Langsa, sehingga secepatkan bekas kantor ini bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca: Tujuh Kubik Kayu Ilegal Logging Bersama Dua Unit Mobil Diamankan Polres Pidie

Baca: Pendemo: Dapur Rumah Warga Subulussalam Masuk Kawasan HGU PT Laot Bangko

Baca: Sepak Terjang Dahnil Anzar, Pernah Jadi Tukang Parkir, Aktivis HAM hingga Didapuk Jadi Jubir Prabowo

"Kita mendesak Pemerintah Aceh untuk menyelematkan bekas kantor Pemkab Aceh Timur dari kehancuran. Plt Gubernur Aceh harus memanggil pihak Pemkab dan Kota Langsa duduk bersama  membahas serah terima atau hibah aset dari Aceh Timur ke Kota Langsa," ujarnya. 

Ketua KNPI mengkhawatirkan, jika persoalan hibah atau serah terima aset dari Pemkab Aceh Tinur ke Pemko Langsa ini terus dibiarkan 

berlarut, maka bekas-bekas Kantor Aceh Timur yang berada di wilayah Pemko Langsa ini akan rusak berat dan terancam hancur. 

Bila ini terjadi, maka negara dan masyarakat tentunya yang sangat dirugikan, karena untuk membangun kantor-kantor itu pada waktu itu pemerintah bukan sedikit mengeluarkan anggarannya.

Pemkab Aceh Timur harus mengiklaskan bekas kantornya itu dimanfaatkan Pemko Langsa untuk kepentingan masyarakat.

Baca: Video Pribadi Bupati Simeulue Viral di Medsos Picu Unjuk Rasa, Gempar Geruduk Kantor Dewan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved