Darmili Diantar Istri ke Rutan Banda Aceh, Menangis Haru Jelang Berpisah

Ia ditahan setelah 18 Maret 2016 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Mantan bupati Simeulue, Darmili ditahan oleh penyidik Kejati Aceh, Senin (29/7/2019). Dia ditahan dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian Negara Rp 5 miliar. 

Menurutnya, banyak pasal yang disangkakan kepada Darmili. Selain melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juga dikenakan pasal gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan.

“Lamanya penanganan kasus ini salah satunya terkendala pada auditor. Sampai-sampai ada Korsup dari KPK, tapi juga belum tuntas. Penyidik sudah yakin (dengan hasil kerugian negara 5 miliar rupiah,” pungkas mantan kajari Lhoksukon, Aceh Utara, ini.

Untuk diketahui, PDKS merupakan perusahaan daerah yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Dalam kasus itu, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan PDKS sejak pertama didirikan tahun 2002 maupun saat dihentikan operasionalnya sebelum dilakukan kerja sama operasional (KSO) pada 2012.

PDKS menguasai lahan seluas 5.000 hektare pada dua lokasi, kawasan pegunungan Kecamatan Teupah Selatan dan Teluk Dalam. Pada tahun 2012 operasional PDKS dihentikan oleh pemkab setempat karena tidak berdampak positif bagi kemajuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Simeulue meski telah menghabiskan anggaran Rp 227 miliar sejak 2002. (mas/dik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved