Rumah Wartawan Terbakar
Sebelum Rumah Wartawan Terbakar, Istri: Ada Orang Tinggi Besar Datang Tanya Pak Asnawi
Asnawi bersama istrinya, Lisnawati dan tiga anak mereka yang masih kecil-kecil berhasil selamat ketika api makin membesar.
Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Zaenal
Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan membakar rumah yang ditempati Asnawi bersama keluarganya, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Meski tidak ada korban jiwa dalam musibah itu, namun kejadian ini sangat mengejutkan dan bagian dari menakut-nakuti insan pers di Aceh dalam menjalankan profesinya.
Menurut keterangan Asnawi, kebakaran rumahnya terjadi ketika dia, isteri, dan anak-anaknya sedang tertidur pulas.
Tiba-tiba sekitar pukul 02.00 WIB Asnawi mendengar teriakan dari rumah tetangga dan memberitahu rumah Asnawi terbakar.
Baca: Terkait Gajah Terkena Jerat, Bupati Rocky Prihatin dan Minta Dinas Terkait Hentikan Pembunuhan Gajah
Baca: Tidak Ada Petugas yang Melayani, Seorang Pasien Meninggal Dunia di Teras Puskesmas Salang Simeulue
Baca: Tiga Jam Terombang-ambing, Sembilan Nelayan Tenggelam di Perairan Teunom
Kemudian Asnawi terbangun dan ruang tengah rumahnya sudah penuh asap. Asnawi dan keluarga dengan sigap keluar rumah lewat pintu belakang.
Menurut Asnawi, rumahnya diduga kuat bukan terbakar karena korsleting listrik tetapi sengaja dibakar orang.
Dugaan itu karena beberapa hari sebelum kejadian, rumah Asnawi pernah didatangi oleh orang yang tak dikenalnya dan meminta nomor kontaknya kepada keluarga Asnawi sambil mengelilingi sektar rumahnya. Ketika itu Asnawi sedang Raker di Kantor redaksinya di Banda Aceh.
Atas kejadian tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Misdarul Ihsan dalam siaran persnya yang ikut diterima Serambinews.com, mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah Asnawi, jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara itu.
Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Misdarul Ihsan berharap kepada semua pihak untuk tidak mengancam apalagi sampai membakar rumah seorang jurnalis apabila ada persoalan pemberitaan.
Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers. Bukan dengan kekerasan dan pengancaman.
Baca: Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah Menilai, PT Bank Aceh Belum Canggih
"Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana" kata Misdarul Ihsan didampingi Kadiv Advokasi, Juli Amin.
Kepada jurnalis, Misdarul Ihsan juga berpesan dalam menjalankan profesi tetap menjunjung tinggi KEJ. "Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima," himbaunya.(*)
(*)