Breaking News

Pedagang Ikan Subulussalam dan Aceh Selatan Berdamai, Ini 7 Butir Perjanjian

“Alhamdulillah, sudah berhasil didamaikan,” kata Abdurrahmansyah, Camat Simpang Kiri kepada Serambinews.com, Senin (30/7/2019)

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
PERWAKILAN Pedagang Ikan Kota Subulussalam dan Aceh Selatan berjabat tangan dengan disaksikan unsur muspida Kota Subulussalam-Aceh Selatan pascapenandatanganan kesepakatan perdamaian, Senin (29/7/2019). 

Apabila kedua pihak melanggar kesepakatan terkait akan ditindak secara tegas sesuai qanun nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM -  Konflik antara pedagang ikan atau muge Kota Subulussalam dengan pedagang ikan Bakongan, Aceh Selatan akhirnya berhasil didamaikan melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah kedua daerah itu.

“Alhamdulillah, sudah berhasil didamaikan,” kata Abdurrahmansyah, Camat Simpang Kiri kepada Serambinews.com, Senin (30/7/2019).

Camat Simpang Kiri Abdurrahmansyah yang terlibat dalam fasilitasi perdamaian berharap tidak ada lagi konflik belakang hari antar pedagang ikan di Subulussalam.

Baca: Satpol PP Banda Aceh Kembali Tertibkan Pedagang Ikan di Jembatan Peunayong

Perdamaian yang digelar kemarin menurut Abdurrahman melibatkan semua pihak baik pemerintahan maupun unsur kepolisian dan TNI serta kelompok pedagang ikan terkait.

Perdamaian tercapai setelah rapat sebelumnya sempat diskors karena belum ada kesepakatan.

Menyusul perdamaian ini, kelompok pedagang ikan asal Bakongan Aceh Selatan pun akhirnya mencabut laporan polisi nomor LP-B/29/IV/2019/SPKT tanggal 15 Mei 2019.

LP ini menyangkut insiden pemukulan pedagang ikan dari Bakongan di wilayah Kota Subulussalam pada Selasa 14 Mei lalu. 

Pencabutan laporan polisi itu dilakukan salah satu implikasi atas perdamaian yang dicapai  pedagang ikan Subulussalam dengan Bakongan, Aceh Selatan .

Baca: Mediasi Pedagang Ikan Kota Subulussalam dengan Aceh-Selatan belum Capai Kesepakatan

Pantauan Serambinews.con, rapat dihadiri Wakapolres Aceh Singkil Kompol Sutan Siregar dan Wakapolres Aceh Selatan Kompol R Suhadi Berutu, Kasdim 0118 dan perwakilan TNI Aceh Selatan, serta perwakilan pedagang ikan Subulussalam dan Aceh Selatan.

Berbagai saran dan masukan maupun keluhan telah diutarakan para pedagang kedua daerah ini kepada pemerintah.

Dari berbagai penyampaian terungkap jika konflik antar pedagang ikan terjadi lantaran adanya pedagang keliling atau yang mangkal di luar pasar.

Dalam rapat sebelumnya, para pedagang di Subulussalam meminta agar tidak ada pedagang yang berkeliling atau mangkal di luar pasar.

Pedagang ikan semuanya diminta berdagang di lokasi dalam pasar yang telah disediakan pemerintah.

Namun pedagang asal Aceh Selatan beralasan semula mereka berkeliling atau mangkal di luar lantaran  tidak memiliki tempat lokasi pasar serta masalah lain.

Baca: FOTO- FOTO: Pedagang Ikan Asongan Masih Berjualan di Jembatan Peunayong

Lalu, pascabentrok fisik hingga unjukrasa dua bulan lalu, pemerintah menyiapkan lokasi di dekat pasar tradisional Subulussalam.

Namun dalam rapat tadi, pedagang Aceh Selatan meminta agar mereka tidak berjualan di dekat pedagang Subulussalam.

Pedagang ikan Aceh Selatan meminta agar lapak mereka dipisah jauh guna menghindari terjadinya selisih paham.

”Karena kalau masih berdekatan nanti ada saja pemicu sehingga timbul perselisihan atau keselahpahaman, maka sebaiknya tempat kami dipisah dan tidak di lokasi pasar,” kata Admir, perwakilan pedagang ikan asal Aceh Selatan

Mengenai masalah ini, pedagang ikan asal Subulussalam menyampaikan pendapatnya yakni mengulas awal mula konflik antarpedagang ikan di sana karena masalahnya ada yang mangkal di luar pasar atau bahkan keliling.

Baca: Pedagang Ikan Asal Aceh Selatan Unjuk Rasa ke Subulussalam, Ini Tuntutannya

Untuk itu pedagang ikan Subulussalam meminta agar mereka disatukan saja berjualan karena selama ini juga mereka berdampingan.

Siapapun yang memulai pertikaian silakan disanksi. Hal senada disampaikan Kabaghukum Setdako Subulussalam Supardi.

Menurutnya, pertemuan tersebut bertujuan menyatukan kedua belah pihak peadagang.

Bila terjadi pemisahan maka itu artinya masih ada perbedaan dan justru dapat memicu kesalahpahaman.

Akhirnya, Camat Simpang Kiri, Abdurahmansyah meminta kepada Sekda Subulussalam dan semua unsur untuk mencari solusi dengan mengecek ke lapangan terlebih dahulu.

Sebab menurut Camat Simpang Kiri Abdul, pemilik tanah yang selama ini tempat pedagang ikan Aceh Selatan berjualan juga mengeluh akibat bau amis sehingga tidak mengizinkan lagi.

Sekdako Subulussalam Taufit Hidayat akhirnya menskors rapat terkait dan akan dilanjutkan petangnya.

”Tapi rapat ini harus membuahkan hasil, jangan sampai ngambang,” timpal Wakapolres Aceh Selatan Kompol Rajiun Suhadi. (*)

Baca: Petugas Satpol PP Kembali Tertibkan Pedagang Ikan di Jembatan Peunayong, Sita Becak dan 2 Ember Ikan

7 Butir Perdamaian

Pemerintah Kota Subulussalam dan Pemkab Aceh Selatan bersama unsur kepolisan dan TNI berhasil mendamaikan dua kelompok pedagang ikan asal kedua daerah ini melalui mediasi yang digelar, Senin (29/7/2019).

Dalam perdamaian yang digelar hingga jelang malam kemarin melahirkan tujuh  butir perjanjian yang harus dipatuhi kedua belah pihak.

Camat Simpang kiri, Abdurrahmansyah kepada Serambinews.com, Selasa 930/7/2019) mengatakan perdamaian kedua kelompok pedagang bertikai ini dilakukan secara kekeluargaan.

Ini, kata Abdurrahmansyah merupakan kali kedua setelah sebelumnya sempat pula digelar yakni sehari pascaterjadinya aksi di sana.

Mediasi dipimpin Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang dan Wakil Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran di ruang rapat wali kota Subulussalam dengan dihadiri unsur petinggi kepolisian dan TNI.

Baca: Pedagang Ikan di Lhoksukon Ditangkap Polisi karena Jualan Sabu-sabu

Dalam perdamaian itu melahirkan tujuh butir perjanjian.

1. Pemerintah Kota Subulussalam telah menetapkan lokasi bagi muge dari Bakongan untuk berjualan ikan di pasar harian milik pemerintah dan di lokasi tanah milik Drs. Sahmudin Padang.

Kedua kelompok muge ini diminta menjaga ketertiban dan kebersihan lokasi pasar.

2.Poin bertama bersifat sementara sampai adanya lokasi refresentatif dfari pemerintah Kota Subulussalam.

3.Pihak pertama mencabut laporan polisi setelah adanya perdamaian secara adat dan kekeluargaan yang berlaku di Kota Subulussalam. Kemudian bunyi isi perjanjian bersama tersebut.

4.Kedua pihak wajib menjaga ketertiban umum dan kebersihan di lokasi pasar.

5.Pihak kedua yakni pedagang Subulussalam dilarang mengganggu pedagang ikan dari Aceh Selatan.

6.Pedagang ikan baik dari Aceh Selatan dan Kota Subulussalam dilarang berjualan ikan keliling di wilayah Kecamatan Simpang Kiri dan Penanggalan kecuali di tiga kecamatan lainnya Sultan Daulat, Rundeng dan Longkib.

7.Apabila kedua pihak melanggar kesepakatan terkait akan ditindak secara tegas sesuai qanun nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Baca: MPU Aceh Haramkan Games PUBG, Begini Respon Menkominfo Rudiantara Saat Berada di Banda Aceh

Surat perjanjian bersama yang ditandatangani H Rusid perwakilan pedagang ikan Subulsusalam dan Admir perwakilan pedagang ikan Bakongan Aceh Selatan.  

Surat perjanjian bersama ini juga ditandatangani sebagai saksi Wali Kota Affan Alfian Bintang, Wakil Wali Kota Salmaza, Wakil Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran, Waka Polres Aceh Singkil Kompol Sutan Siregar dan Kabag Ren Polres Aceh Selatan Kompol R. Suhardi BRT.

Selain itu, beberapa pihak lainnya yang turut menandatangani yakni Kadisprindagkop Subulussalam Asmial dan Kadispindagkop Aceh Selatan Muallimin.

Kabaghukum Subulussalam, Camat Simpang Kiri Abdurrahmansyah, Camat Bakongan Timur, TM Masrizal dan sejumlah pihak terkait itu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved