Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu Tak Bisa Dipidana karena Suka Sama Suka, Tapi Ada Sanksi Sosial

Dari hubungan terlarang tersebut, AA dan BI dikarunia dua orang anak. Perbuatan ini dilakukan atas dasar suka sama suka.

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM/MUH. AMRAN AMIR S. HUT/ Humas Polres Luwu
Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Sabtu (27/07/2019) mengamankan dan memintai keterangan AA pelaku yang diduga melakukan cinta terlarang dengan adik kandungnya sendiri. 

Faisal menambahkan, AA dan BI serta keluarganya, yakni ibu dan keempat anaknya, sudah meninggalkan wilayah hukum Polres Luwu.

Baca: Giliran Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk H Husaini A Wahab Buka Bursa Inovasi Desa Kecamatan Seulimuem

Baca: Di Balik Terbakarnya Rumah Wartawan Serambi di Agara, Sang Ibu Terus Bertanya

Baca: Terungkap Motif Pria Makan Kucing Hidup-hidup, Bukan untuk Ilmu Hitam Tapi Untuk Hal Ini

Meski demikian, polisi tetap melakukan penjagaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Pemerintah Desa Lamunre melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak membahas persoalan cinta terlarang kakak adik yang membuat resah warga setempat, Minggu (28/7/2019) (TribunMataram Kolase/ Kompas.com Kompas/com MUH. AMRAN AMIR S. HUT)

“Pelaku AA sudah meninggalkan wilayah Polres Luwu, namun Polisi tetap melakukan penjagaan menjaga terjadinya efek kejadian ini dari masyarakat dengan menjaga rumahnya supaya jangan sampai ada kejadian-kejadian lain yang dapat timbul," katanya.

Selain itu, sebelumnya juga terjadi kesepakatan antara Kepala Desa dan pihak terkait yakni meminta AA dan BI serta keluarga meninggalkan kampung tempatnya tinggal.

"Jadi mereka satu keluarga sudah meninggalkan Kabupaten Luwu dan hal ini sudah dikuatkan dengan pernyataan di Kantor Desa Lamunre Tengah pada Sabtu (27/07/2019) lalu, sehingga yang bersangkutan menyatakan bahwa akan berpindah dari wilayah Kabupaten Luwu," tambahnya.

Kepala Desa bersama dengan masyarakat serta sejumlah pihak antara lain, ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, tokoh agama, serta lembaga pemerhati perempuan dan anak, kemudian mengadakan pertemuan.

Hasilnya, masyarakat desa sudah tidak menerima keberadaan AA, BI, serta keluarganya.

Mereka diminta untuk pergi meninggalkan kampung.

Untuk diketahui AA dan BI tinggal dalam satu rumah bersama dengan lima anggota keluarga lainnya.

Di rumah tersebut terdapat 7 orang anggota keluarga termasuk dua anak BI dari suami lama, dua anak BI dan AA, serta ibu kandung pelaku dan kedua pelaku.

Anak pertama dari suami lama BI berusia 12 tahun sementara anak kedua berusia tujuh tahun.

Sementara itu, saudara AA dan BI yang berinisial AR (41) mengaku sangat terpukul dan malu atas peristiwa tersebut.

AR juga mengaku sudah mencurigai keduanya sejak lama.

AR juga menyebut, rumah yang dulu dihuni terpaksa harus dijual.

Meski diusir, AR menerima sanksi sosial tersebut dari masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved