Kasus Korupsi Pengadaan Ternak

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Kembali Diperiksa Kesehatan  

Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian (DKPP), melakukan pengadaan ternak dengan dana Rp 14,5 miliar APBK tahun 2014.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Direktur CV Bireuen Vision berinisial ES yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ternak dengan dana Rp 14,5 miliar yang bersumber dari APBK tahun 2014, Rabu (31/7/2019), kembali diperiksa kesehatannya. 

Laporan Jafaruddin | Lhokseumawe  

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Direktur CV Bireuen Vision berinisial ES yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaanternak dengan dana Rp 14,5 miliar APBK tahun 2014, Rabu (31/7/2019), kembali diperiksa kesehatannya.

ES diperiksa kesehatan oleh dokter di ruangan Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe.

Untuk diketahui, pada 2014 Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian (DKPP) setempat, melakukan pengadaan ternak dengan dana Rp 14,5 miliar yang bersumber dari APBK tahun 2014.

Kasus itu mulai diselidiki Polisi pada 2015 setelah menemukan adanya indikasi korupsi pada pengadaan ternak tersebut.

Tersangka diperiksa kesehatan oleh dokter setelah sarapan pagi di ruang tunggu depan Ruangan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Berita terkait

Baca: Tersangka Korupsi Ternak di Lhokseumawe Praperadilankan Polisi, Ini Putusan Hakim

Baca: Polisi Tahan Direktur Bireuen Vision atas Kasus Korupsi Pengadaan Ternak di Lhokseumawe

Baca: Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak DKPP Lhokseumawe

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian tangan tersangka diborgol kemudian dibawa bawa masuk ke dalam mobil untuk diberangkatkan ke Banda Aceh.

Karena pelimpahan tahap dua setelah berkas kasus tersebut lengkap (p21) dilakukan di Kejati Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Indra T Herlambang kepada Serambi menyebutkan tersangka ES dan barang bukti dibawa ke jaksa untuk pelimpahan tahap dua.

“Jaksa dari Kejari Lhokseumawe sudah menunggu pelimpahan tersangka bersama barang bukti,” ujar Kasat Reskrim.

Berita terkait lainnya

Baca: Ini Sumber Kekayaan Keluarga Gen Halilintar, Punya Peternakan di Australia Hingga Butik di Paris

Baca: Peternak Aceh Utara ini Terkurung dalam Rumah saat Terbakar, Begini Caranya Menyelamatkan Diri

Baca: Ternak Berkeliaran di Pusat Kota, Pemko Banda Aceh Berlakukan Sanksi Tegas, Ini Pilihan Tindakannya

Disebutkan Kasat Reskrim, setelah pelimpahan tahap dua di Kejati Aceh, tugas penyidik sudah selesai terkait penyidikan dalam kasus tersebut untuk tersangka ES. Pun demikian, penyidik akan melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Apakah masih ada kerugian negara yang masih dapat diselamatkan, dan atau mungkin ada tersangka-tersangka lainnya,” kata Kasat Reskrim.

AKP Indra juga menyebutkan, penyidik bersama jaksa juga bekerja sama untuk menyelamatkan kerugian negara sebesar-besarnya.

Dari pihak kejaksaan pun sudah mengimbau kepada rekanan lain yang terlibat kasus ini dan dipersilakan untuk mengembalikan kerugian negara melalui kejaksaan.

Untuk diketahui pada Juni 2017 polisi meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Berita lainnya

Baca: Bupati Aceh Tamiang Hentikan Izin Peternakan Ayam di Saptajaya

Baca: Protes Peternakan Ayam, Warga Saptajaya Unjuk Rasa di PN dan Kantor Bupati Aceh Tamiang

Baca: Bupati Saifannur Berang Saat Tinjau Lahan Peternakan di Ranto Panyang Sudah Ditumbuhi Semak Belukar

Selanjutnya, menetapkan tiga tersangka yaitu Drh Rizal mantan Kepala DKPP Lhokseumawe, Dahlina (47) pejabat pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Drh Ismunazar (43) pejabat Pembuat Komitmen (PKK).

Dalam kasus itu Rizal divonis lima tahun empat bulan penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Sedangkan Dahliana dan Ismunazar  dihukum empat tahun tujuh bulan pidana penjara. Dahlina dan Ismunazar turut dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved