Penataan Kota
Ternak Berkeliaran di Pusat Kota, Pemko Banda Aceh Berlakukan Sanksi Tegas, Ini Pilihan Tindakannya
Ketentuan tersebut juga diterapkan bagi hewan yang ditangkap untuk kedua kalinya oleh Satpol PP Banda Aceh.
Penulis: Eddy Fitriadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Eddy Fitriady |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Melepas liar ternak di Kota Banda Aceh siap-siap untuk mendapat konsekuensi tegas.
Pemerintah Kota (Pemko) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banda Aceh akan mengintensifkan penertiban terhadap hewan ternak sapi, kerbau, kuda, kambing, atau domba yang berkeliaran di wilayah Banda Aceh.
Penertiban tersebut dapat berupa penangkapan, pemeliharaan, pelelangan, hingga pemotongan terhadap hewan-hewan yang dilepas dalam kota.
Pelelangan itu berlaku apabila dalam waktu tujuh hari hewan tersebut tidak diambil oleh pemilik, maka hewan tersebut akan dijual di muka umum (lelang) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan tersebut juga diterapkan bagi hewan yang ditangkap untuk kedua kalinya oleh Satpol PP Banda Aceh.
Penghentian Penerbangan Saat Lebaran, Angkasa Pura Sambut Baik dan Akan Mengkaji
Polda Aceh Kabulkan Permohonan Penangguhan Keuchik Munirwan, Ketua Nisam Serantau Respons Begini
Komnas HAM Tanyai Seratusan Saksi Darurat Militer di Aceh, Ini Hasilnya
Ketentuan tersebut tertuang dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penertiban hewan.
Disebutkan, untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, dan nyaman, siapa saja yang memelihara hewan dalam kota dilarang untuk melepaskannya.
Selain itu, setiap peternak wajib memiliki kandang untuk hewannya yang tidak boleh berdekatan dengan rumah penduduk atau dalam kawasan permukiman.
Siapa saja yang memelihara hewan dilarang mengikat hewannya pada tempat-tempat umum.
Baca: Ini Fakta di Balik Instruksi Bupati Aceh Besar Soal Larangan Pesawat Beroperasi Saat Lebaran
Baca: 5 Fakta Brigadir Rangga, Pelaku yang Tembak Bripka Rahmat hingga Tewas dengan 7 Peluru
Baca: Kadistanbun Aceh A Hanan Minta Nitizen Berhenti Hujatnya di Medsos
Lokasi yang patut dihindari tersebut di antaranya pinggir jalan umum, parit, trotoar, riol, dan tanggul.
Selain itu lapangan umum, taman, kompleks perkantoran, sekolah atau kampus, rumah ibadah, dan perkarangan rumah/kebun milik orang lain.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyampaikan pihaknya ke depan akan menindak tegas pemilik yang membiarkan ternaknya berkeliaran dalam kota.
“Berkeliarannya hewan ternak dalam kota akan mengganggu kenyamanan warga dan ketertiban umum. Selain itu juga mengganggu keindahan Kota Banda Aceh yang merupakan kota wisata,” ujarnya.
Dengan ditegakkannya Qanun Nomor 12 Tahun 2004 tersebut, lanjut Wali Kota, pihaknya berharap kasus lepasnya dua ekor sapi di Simpang Kodim beberapa waktu lalu tidak kembali terulang.