Penipuan Calo CPNS
Istrinya Operasi Cesar, Terdakwa Kasus Calo PNS tak Hadir ke Pengadilan, Pembacaan Tuntutan Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa penipuan calo CPNS, Maimun Musa alias Maimun Raja Pante di Pengadilan Negeri (PN) Pidie Jaya ditunda.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Safriadi Syahbuddin
BACA JUGA BERITA POPULER
Baca: Dianggap Sebagai Tokoh di Balik Konflik di Nduga Papua, Siapa Sebenarnya Egianus Kogoya?
Baca: Suami dan 2 Anak Pulang Kampung, Istri Bersama Pria Lain di Rumah Sampai Terjadi Hal Tragis Ini
Baca: Ini Sumber Kekayaan Keluarga Gen Halilintar, Punya Peternakan di Australia Hingga Butik di Paris
Kepala Kejari Pijay, Basuki Sukardjono SH MH melalui Kasi Pidum, Aulia SH kepada Serambinewscom, Rabu (10/4/2019) mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah kasus ini ditangani oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Aceh dalam berkas perkara Surat Perintah Dan Penahanan (SPDP) serta pertimbangan letak lokasi, maka pelaku mesti ditahan di Pijay.
"Maimun Raja Pante ini mulai hari ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Sigli, Pidie. Dari hasil kejahatan yang dilakukan dia terjerat dua pasal, yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. Dia (Maimun Raja Pante) terancam dituntut maksimal dengan kurungan penjara empat tahun penjara,"sebut Aulia.
Maka dalam hal ini akan segera dipersiapkan tuntutan dan selanjutnya dalam satu pekan berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.
Dari fakta penyidikan pelaku telah melakukan penggelapan uang korban Anita Selfitri sebesar Rp 130 juta untuk pengurusan CPNS di Provinsi Aceh sebagai pembantu administrasi di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh dengan gaji pokok Rp 1. 720. 400 golongan II/c.
Para pelaku yang terlibat termasuk Muhammad Sabip mengelabui korban dengan menyerahkan SK Gubernur Zaini Abdullah dengan tanda tangan dipalsukan.(*)