Jumat, 29 Mei 2026

Mau Selamat Dunia Akhirat, Hindari Pembiayaan Konvensional

Lantas seperti apa solusinya? Kalau ingin membeli kendaraan lebih baik pergilah ke tempat yang memang menerapkan konsep syariah

Tayang:
Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. Tgk Safriadi Nurdin, Wakil Direktur Dayah Raudhatul Maarif Al Aziziyah Cot Trueng, Muata Baru, Aceh Utara 

Pada umumnya, masyarakat sekarang punya kendaraan roda dua maupun roda empat. Apalagi dengan uang muka yang terjangkau sudah dapat membawa pulang kendaraan impian ke rumah.

Namun setelah beberapa bulan, kendaraan sudah tidak ada lagi. Ketiga ditelusuri, ternyata beli secara kredit, karena tidak sanggup bayar, akhirnya ditarik kembali.

Fenomena seperti ini marak terjadi di gampong – gampong, bahkan di perkotaan sekalipun. “Banyak masyarakat di kampung beli kendaraan, beli barang elektronik seperti televisi, kulkas dan mesin cuci secara kredit,” ungkapnya.

Baca: Sekda Aceh Besar Buka Rakor Program Keluarga Harapan, Ini Pesannya

Lantas bagaimana Islam melihat praktik jual beli demikian? Dalam jual beli suatu barang, tentu harus dilihat terlebih dahulu, apakah terjadi riba, atau unsur penipuan. Sehingga tidak melanggar ketentuan agama. Sekarang kalau orang mau beli motor atau mobil  pastinya pilih ke dealer atau showroom.

Kalau sudah dapat yang diinginkan, urusan pembiayaan diserahkan kepada pihak ketiga atau perusahaan pembiayaan (leasing).

Artinya, pembeli setelah itu berhubungan dengan leasing untuk membayar ansuran atau cicilan. Pertanyaannya sekarang, bagaimana kedudukan praktek tersebut dalam Islam.

Apakah boleh atau tidak? Pertama harus dipelajari, apakah sistem diterapkan sesuai syariat atau tidak.

Praktek leasing agak sedikit bertentangan karena uang muka atau down payment (DP) yang disetorkan posisinya sebagai apa. Apakah itu uang hangus atau sebagai cicilan awal. Bahkan ketika pembeli telat membayar cicilan, maka dikenakan denda.

Baca: MPU Aceh Haramkan Games PUBG, Begini Respon Menkominfo Rudiantara Saat Berada di Banda Aceh

Bahkan kendaraan bisa ditarik kembali kalau tidak sanggup lagi membayar. Kenapa demikian, karena sistem diberlakukan tidak syariah.

Lantas seperti apa solusinya? Kalau ingin membeli kendaraan lebih baik pergilah ke tempat yang memang menerapkan konsep syariah.

“Kalau memang ada tulisan pembiayaan syariah dan menjadi terarah sesuai dengan ketentuan agama. Ketimbang memilih sistem berlabel konvensional karena tidak jauh yang namanya  riba dan ghurur,” jelas Tgk Safriadi.

Lebih lanjut Tgk Safriadi berharap, Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dapat diterapkan secara maksimal.

Apalagi di dalamnya telah diatur bahwa semua lembaga keuangan, baik perbankan maupun perkreditan rakyat yang berkantor di Aceh, mulai 2020 wajib memberlakukan sistem syariah dalam pengelolaan keuangan.(*)

Baca: Prof Syahrizal Abbas Bahas Bahaya Riba Saat Isi Dialog Dakwah Ramadhan di Balai Kota Banda Aceh

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved