Sabtu, 11 April 2026

Mau Selamat Dunia Akhirat, Hindari Pembiayaan Konvensional

Lantas seperti apa solusinya? Kalau ingin membeli kendaraan lebih baik pergilah ke tempat yang memang menerapkan konsep syariah

Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. Tgk Safriadi Nurdin, Wakil Direktur Dayah Raudhatul Maarif Al Aziziyah Cot Trueng, Muata Baru, Aceh Utara 

Mau Selamat Dunia Akhirat, Hindari Pembiayaan Konvensional

TUJUAN syariat untuk merealisasikan kemaslahan bagi manusia. Baik di dunia maupun akhirat. Dalam pensyariatan hukum itu sendiri ada dua model.

Pertama mengatur soal ibadah seorang hamba kepada Allah, kedua adalah urusan muamalah, atau hubungan hamba dengan hamba.

Demikian antara lain disampaikan Dr. Tgk Safriadi Nurdin, Wakil Direktur Dayah Raudhatul Maarif Al Aziziyah Cot Trueng, Muata Baru, Aceh Utara saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Rabu (31/7/2019) malam yang mengangkat topik menyangkut “Perniagaan Umat Ditinjau dari Hukum Fiqih Muamalah”.

Menyangkut dengan persoalan ibadah mahdhah, kata Tgk Safriadi, aturannya sudah sangat jelas, karena ibadah khusus tersebut telah termaktub dalam Alquran dan telah dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW, seperti shalat, puasa dan haji.

Artinya, sudah sangat jelas bagi setiap muslim untuk mengikuti ketentuan yang telah diperintahkan Allah dan diajarkan oleh Nabi Muhammad, tanpa boleh melakukan perubahan terhadap ketentuan dimaksud. Bila tetap dilaksanakan di luar itu, maka tidak sah.

Sementara ibadah umum (ghairu mahdhah) atau muamalah, pelaksanaannya tidak seluruhnya dicontohkan oleh pembawa syariah, hanya berupa prinsip dasarnya dan pengembangannya diserahkan kepada daya jangkau umat.

Baca: Merawat Tradisi, KWPSI Gelar Meugang Bersama dan Santuni Anak Yatim

Pada dasarnya, tujuan syariah itu sendiri adalah untuk mewujudkan kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan bagi umat. Baik di dunia maupun akhirat.

Secara umum, inti hukum itu ada lima, pertama adalah untuk memelihara agama (hifzhuddin), kedua memelihara jiwa (hifzhun nafsi), ketiga memelihara akal (hifzhul aqli), ketiga memelihara kehormatan (hifzhud arrd) dan kelima adalah memelihara harta (hifzhul mal).

Dirinya mencontohkan, mengapa Allah mengharamkan zina dan mensyariatkan adanya pernikahan. Hikmahnya adalah untuk memelihara keturunan agar terjaga, tidak salah dalam nasabiah.

Jadi berbicara tentang persoalan ibadah dan muamalah, sudah ada ketentuan harus dipahami dan ikuti. Dalam persoalan ibadah, tentunya tidak boleh semena – mena apalagi sampai berimprovisasi.

Sementara untuk urusan muamalah, sangat longgar. Boleh dikerjakan apa saja, kecuali ada petunjuk yang melarang. “Sedikit peraturan pada muamalah. Sementara ibadah tidak seluas muamalah,” sebutnya.

Ada beberapa prinsip harus diikuti dalam bermuamalah. Salah satunya adalah tidak boleh terjadi praktek riba, tidak boleh ada unsur ghurur atau penipuan, jangan ada praktik perjudian dan tidak boleh unsur haram dalam transaksi.

Baca: Oknum Perawat di Puskesmas Digerebek Polisi saat Pakai Sabu-sabu, Juga Ditemukan Biji-biji Ganja

Kalau melihat fenomena di tengah – tengah masyarakat Aceh sekarang, baik di gampong maupun di perkotaan bersinggungan dengan perusahaan pembiayaan nonsyariah. 

Banyak sekali didapati praktik muamalah melanggar ketentuan agama, ada praktik riba dan perjudian di sana. Tugas bersama sekarang, adalah bagaimana memberantas sistem riba dalam muamalah. Dirinya memberikan contoh kasus dalam praktek jual beli barang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved