Narkoba
Oknum Perawat di Puskesmas Digerebek Polisi saat Pakai Sabu-sabu, Juga Ditemukan Biji-biji Ganja
Perawat yang berstatus PNS dan bertugas di Puskesmas Tripe Jaya, Gayo Lues diringkus petugas Satresnarkoba karena mengonsumsi sabu-sabu.
Penulis: Rasidan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Oknum Perawat di Puskesmas Digerebek Polisi saat Pakai Sabu-sabu, Juga Ditemukan Biji-biji Ganja
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM,BLANGKEJEREN - Seorang perawat yang bertugas di Puskesmas Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues (Galus) diringkus petugas Satresnarkoba Polres Galus.
Oknum perawat yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu berinisial HS (34).
Ia ditangkap di rumahnya di Desa Uyem Beriring, Tripe Jaya, karena diduga mengonsumsi sabu-sabu, pada 27 Juli 2019.
Kapolres Galus AKBP Eka Surahman melalui Kasat Narkoba Iptu Syamsuir dalam jumpa pers di Aula Mapolres Gayo Lues di Blangsere, HS ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya.
Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu sebesar 0,14 gram.
Barang bukti tersebut sempat ingin dibuang oleh HS, namun diketahui oleh petugas.
Dalam konferensi pers, tersangka mengaku mulai menggunakan sabu-sabu sejak setahun terakhir.
Sabu-sabu tersebut ia peroleh atau ia beli dari temannya di Lhokseumawe, berinisial MN.
Baca: PN Idi Vonis Bebas 9 Oknum Polisi yang Jual BB Sabu-sabu
Baca: Pulang dari Malaysia, TKI Asal Aceh Sembunyikan Sabu-sabu di Bungkusan Susu
Baca: Nunung Beli Sabu-sabu Rp 1,3 Juta Per Gram, 2 Gram Dibuang ke Kloset sebelum Ditangkap Polisi
Baca: Fakta Baru Kasus Narkoba Nunung, 20 Tahun Pakai Sabu Tiap Pagi dan Sering Bareng Teman-teman Artis
Harga sabu-sabu dibeli Rp 200 ribu per paket.
Kasat Narkoba Iptu Syamsuir menambahkan, dalam penggerebekan itu polisi juga menemukan biji ganja seberat 0,50 gram.
Tersangka beralasan, biji ganja tersebut digunakan untuk mengobati sakit gigi yang sering ia alami.
Dikatakan, kini tersangka bersama barang bukti itu telah diamankan di Mapolres Galus untuk pengembangan lebih lanjut.
Tersangka oknum PNS Puskesmas tersebut dikenakan pasal 114 ayat 1 dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(*)
BACA JUGA BERITA POPULER
Baca: Teror Terhadap Wartawan di Agara, Penjaga Kantor PWI Cium Bau Minyak Tanah dan Temukan Benda Ini
Baca: Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Begini Komentar Pelaku Usaha Hingga Pengamat Perkotaan
Baca: Saat Ditemukan Korban Masih dalam Gigitan Buaya, Ini yang Dilakukan Tim agar Buaya Melepas Korban