Pria Beristri 5 Ini Setubuhi Anak Kandung 50 Kali, Dipicu Video Porno, Bibirnya Bengkak Dihajar Napi
Pria yang memiliki lima istri itu mecabuli anak kandungnya sendiri hingga 50 kali.
SERAMBINEWS.COM - Sugeng Slamet ditangkap polisi.
Pria yang memiliki lima istri itu mecabuli anak kandungnya sendiri hingga 50 kali.
Pria berusia 44 tahun, warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini dibekuk atas kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya yang bernama Bunga (19).
Kapolres Lumajang AKBP Muh. Arsal mengatakan, dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun.
Kelakuan Sugeng baru terbongkar pada Senin (29/7/2019) lalu.
Korban melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro.
Ia berhasil kabur saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.
"Setelah mendengar pengakuan dari korban, anggota Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang," kata Arsal Rabu (32/7/2019) malam.
Arsal menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh sang pelaku sungguh keterlaluan.
“Orang tua bejat. Sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015".
"Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya. Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang. Kasihan korban-korbannya,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Ketua Tim Cobra AKP Hasran Cobra menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri.
Empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW.
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Hasran.
Cabuli Anaknya 50 Kali Gemar Nonton Video Porno
Polisi menyebut aksi bejat Sugeng Slamet, pria beristri lima yang cabuli anak kandungnya sebanyak 50 kali, salah satunya dipicu kegemaran warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini menonton video porno.
Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal menyebut, Sugeng mengaku awalnya sering menonton film yang berbau pornografi.
Kemudian timbul niatan untuk mencabuli anak pelaku.
"Orang yang biasa menonton konten pornografi akan berpotensi berkembang menjadi pornoaksi. Hal ini seperti yang terjadi dengan Sugeng, sehingga anaknya pun dijadikan santapan dengan digagahi".
"Saya pesan kepada remaja Indonesia untuk tidak mengonsumsi konten pornografi, karena konten tersebut dapat merusak sel-sel otak selama masa pertumbuhan,” ujar Arsal Kamis (1/8/2019).
Dari pemeriksaan polisi, hanya tiga istri saja yang ia nikahi secara sah, sedangkan dua istri lainnya dinikahi secara siri.
Arsal mengungkapkan, istri pertama Sugeng bernama Kasiani (41), dinikahi secara sah pada tahun 1996.
Dari hubungan tersebut, keduanya mendapatkan seorang anak perempuan yang berinisial FW (22).
Pernikahan tersebut sendiri tak berlangsungnya lama, lantaran pada tahun 1999 karena suatu hal keduanya memilih untuk bercerai.
Pada tahun 2000, Sugeng pun bertemu dengan Wahyuningsih (39) dan melangsungkan pernikahan siri.
Dari Wahyuningsih, Sugeng memiliki seorang anak perempuan yang kini berusia 19 yang kemudian menjadi korban kebejatan Sugeng.
Sugeng pada tahun 2002 kemudian melangsungkan pernikahan secara sah dengan Sulasiami (42) dan memiliki seorang anak berinisial FH (11).
Seperti pernikahan sebelumnya, bahtera rumah tangganya kandas pada tahun 2004.
Tersangka menikah lagi pada tahun 2006 dengan Nur Latifah (34) dan memiliki seorang anak berinisial FR (11).
Setelah menikah siri, keduanya hanya serumah dalam tiga bulan saja, lalu Sugeng meninggalkan istri sirinya tersebut.
Akhirnya, Sugeng kembali menikah dengan seseorang bernama Lusia Sutami (44) secara sah pada tahun 2012.
Meskipun pernikahan ini bertahan sampai sekarang, dari hubungan ini keduanya masih belum diberi momongan.
Sebelumnya diberitakan, Sugeng Slamet ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri hingga 50 kali.
Setelah ditangkap, Sugeng dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lumajang.
Baca: Ini Identitas Pemilik Empat Rumah di Paya Bakong yang Rusak Diterpa Angin Kencang
Baca: Jumlah Pasien Jiwa di Pidie Mencapai 2.516 orang, Setengahnya Sudah Punya Usaha Sendiri
Pria yang Cabuli Anaknya Babak Belur Dihajar Tahanan
Sugeng Slamet, pria beristri lima yang menyetubuhi anak kandungnya hingga 50 kali, dihajar oleh sesama tahanan sel Mapolres Lumajang akibat perbuatan bejatnya.
Wajahnya babak belur dan lebam.
Mata dan bibirnya juga bengkak.
Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal menjelaskan, Sugeng dihajar tahanan pada malam pertama masuk sel polres.
Hal itu diketahui keesokan harinya.
Sugeng masuk sel pada Selasa (30/7/2019) dan pada Rabu (31/7/2019) pagi wajahnya sudah lebam-lebam.
Menurut Arsal, polisi yang berjaga di tahanan sudah melaksanakan tugas sesuai standar prosedur operasional, yakni mengontrol para tahanan hampir setiap jam.
"Personel yang berjaga sudah melakukan pengecekan hampir setiap jam. Namun, mungkin di sela-sela pengecekan tersebut narapidana yang lain merasa jengkel dengan perbuatan bejatnya mengeroyok Sugeng," katanya, Kamis (1/8/2019) pagi.
Agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan, polisi memisahkan Sugeng dengan tahanan yang lain.
Kini Sugeng ditempatkan di ruang tahanan khusus dan terisolasi dari para tahanan lain.
Sugeng Slamet ditahan karena mencabuli anak kandungnya sendiri di Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pria yang sudah memiliki lima istri itu sudah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 50 kali sejak 2015.
Perbuatan pelaku terbongkar pada Senin (29/7/2019) lalu setelah korban melaporkannya ke Mapolsek Seduro.
Korban menceritakan bahwa ia kabur saat akan diajak berhubungan intim oleh ayahnya di sebuah hotel.
Dari keterangan polisi, diketahui bahwa kelima istri pelaku bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita.
Baca: Pembangunan Bendung Irigasi Harus Memperhatikan Jalur Transportasi Sungai
Baca: Heboh Video Viral Penghadangan Bus Turis Malaysia, DPD HPI Minta Maaf
Baca: Wakili Aceh, Siswa SLB Aceh Tamiang Sabet Juara Festival Literasi Nasional
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria dengan 5 Istri Cabuli Anak Kandung 50 Kali", dan "Jengkel, Sejumlah Tahanan Hajar Pria Beristri 5 yang Cabuli Anaknya 50 Kali", dan "Pria Beristri 5 yang Cabuli Anaknya 50 Kali Gemar Nonton Video Porno"