Otomotif

STNK Anda Hilang? Ini 6 Syarat Mudah Pembuatan STNK Baru Menurut Divisi Humas Polri

STNK hilang sering terjadi dan biasanya bersamaan dengan dompet atau tas yang hilang karena kita sering membawa STNK saat bebeprgiaan.

Editor: Amirullah
For Serambinews.com
STNK sepeda motor yang dirampas oleh para napi adalah Honda Beat tahun 2010, warna hitam, BL 4568 LAD. 

STNK Anda Hilang? Ini 6 Syarat Mudah Pembuatan STNK Baru Menurut Divisi Humas Polri

SERAMBINEWS.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) salah satu surat yang paling penting waktu berkendara.

Saat STNK hilang tentu tentu akan membuat pemiliknya panik.

Tapi, jika itu terjadi anda tidak perlu bingung apalagi bersusah hati.  Anda bisa ngurus pembuatan STNK yang baru dengan memenuhi syarat-syrat yang ditetapkan.

STNK hilang sering terjadi dan biasanya bersamaan dengan dompet atau tas yang hilang karena kita sering membawa STNK saat bebeprgiaan.

Kita diwajibkan untuk membawa STNK saat bepergian dengan mengendarai kendaraan roda dua atau roda empat.

Namun jika sampai STNK kendaraan hilang, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membuat STNK yang baru untuk mematuhi aturan dalam berkendara serta sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut memiliki surat-surat yang menunjukan hak kepemilikan.

Baca: Jika Jadi Dipilih Jokowi Sebagai Ibu Kota Baru, Ini Sejumlah Kelebihan Bukit Soeharto

Baca: Hakim Bebaskan 9 Polisi Terdakwa Narkoba, GMPK Surati KY Minta Ekstaminasi Putusan Hakim PN Idi

Baca: Duka di Kamis Pagi, Istri dan Anak Prajurit TNI Kodam Iskandar Muda Meninggal dalam Kebakaran Warung

Pembuatan STNK yang baru ternyata tidak sulit, karena hanya dengan melengkapi enam syarat berikut kamu bisa mengajukan pembuatan STNK baru :

1.  Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

2.  KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

3.  BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing

4.  Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak

5.  Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat

6.  Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Humas Polri dalam postingan Instagram akun resmi @divisihumaspolri.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved