Berita Aceh Tamiang
Ijazah belum Keluar, Alumni SDN 3 Kualasimpang Menggunakan SKHU Sementara
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang membenarkan ijazah almuni SDN 3 Kualasimpang belum dikeluarkan.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Yusmadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang membenarkan ijazah almuni SDN 3 Kualasimpang belum dikeluarkan.
Sebelumnya sejumlah wali murid mengeluhkan proses penerbitan ijazah yang belum ada kejelasan hingga kini.
Diketahui terhitung 2 Januari 2019, seluruh kegiatan SDN 3 Kualasimpang dilebur ke SDN 6 Kualasimpang.
Gedung SDN 3 sendiri saat ini sudah dirubuhkan, hanya menyisakan gapura. Areal yang dulu berdiri ruangan belajar saat ini sudah berubah fungsi menjadi pasar tradisional.
Bupati Aceh Tamiang H Mursil dalam beberapa kesempatan menjelaskan di areal itu nantinya akan dibangun gedung parkir bertingkat.
Areal parkir sangat dibutuhkan sebagai penopang mobilisasi masyarakat di Kota Kualasimpang.
Berita terkait
Baca: Peleburan SDN 3 ke SDN 6 Membingungkan Wali Murid, DPRK dan MPD Tamiang tak Dilibatkan
Baca: Wakili Aceh, Siswa SLB Aceh Tamiang Sabet Juara Festival Literasi Nasional
Baca: Terjadi Lima Suspect DBD, Forkopimcam Kejuruanmuda, Aceh Tamiang Bersihkan 15 Kampung
"Kita meniru parkir di Malioboro. Nantinya kendaraan parkir di situ, jadi Kualasimpang menjadi lebih tertib dan teratur," kata Mursil, beberapa waktu lalu.
Terkait ijazah, Sekretaris Dinas Dikbud Aceh Tamiang M Nur mengakui kalau seluruh siswa belum menerima ijazah. Untuk keperluan mendaftar ke SMP, siswa dibekali Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) Sementara.
M Nur yang sebelumnya menjabat Plt Kadis Dikbud Aceh Tamiang menjelaskan kalau ijazah siswa akan dikeluarkan oleh SDN 6 Kualasimpang. "Ya enamlah. Sedang diurus ini," kata dia.
Peleburan SD Negeri 3 Kualasimpang ke SDN 6 Kualasimpang masih menyisakan polemik.
Berita lainnya
Baca: FOTO-FOTO : Duta Besar India Jalin Kerjasama Dengan Pemerintah Aceh
Baca: 31 Calon Pimpinan KPK Lolos Tes Psikologi, Ini 6 Anggota Polisi dan 3 Jaksa yang Juga Lolos
Baca: Pilchiksung Serentak di Aceh Besar Sukses dan Lancar, Tersebar Dalam 22 Kecamatan
Sebelumnya diberitakan, Wali murid dibingungkan dengan status ijazah anak mereka yang saat ini belum juga dikeluarkan.
Keluhan ini disampaikan sejumlah wali murid, menyusul belum diterimanya ijazah kelulusan anak mereka yang sebelumnya tercatat sebagai siswa SDN 3 Kualasimpang.
"Ijazah anak kami belum jelas. Jadi kenapa sekolah anak kami dipindahkan ke SDN 6," kata salah satu wali murid kepada Serambi di Kota Kualasimpang, Senin (5/8/2019).
Peleburan dua sekolah ini buntut dari kebijakan Pemkab Aceh Tamiang menutup SDN 3 Kualasimpang pada 2 Januari 2019.
Gedung sekolah yang terletak di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Kualasimpang itu sendiri sudah dirubuhkan.
Kondisi saat ini eks lahan sekolah sudah diisi sejumlah pedagang.
Pemindahan seluruh murid SDN 3 Kualasimpang yang berjumlah 275 siswa ini juga menimbulkan persoalan kekurangan kelas di SDN 6 Kualasimpang.
Siswa SDN 6 sendiri sebelumnya sudah mencapai 106 orang, sehingga kondisi ruangan yang tersedia tidak memadai.
Pihak sekolah sebelumnya sempat mengatakan butuh penambahan sedikitnya empat lokal untuk menampung seluruh siswa.
Berita seputar Tamiang
Baca: Wakili Aceh, Siswa SLB Aceh Tamiang Sabet Juara Festival Literasi Nasional
Baca: Semangati Pemain Tamiang United, Bupati Mursil Sebut Nama Rustam Safari dan Ismed Sofyan
Baca: Pekan Ini, Tujuh Pelanggar Qanun Jinayat Menjalani Eksekusi Cambuk di Aceh Tamiang
Saat ini pihak sekolah terpaksa menggeser jam pelajaran sebagian kelas pada siang hari.
DPRK dan MPD tidak Dilibatkan
Sementara itu, DPRK dan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tamiang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses peleburan SDN 3 Kualasimpang ke SDN 6 Kualasimpang.
Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan tidak tahu dasar Pemkab Aceh Tamiang melebur kedua SDN itu.
Fadlon juga mempertanyakan apakah perubuhan gedung SDN 3 dibolehkan karena terdaftar sebagai aset.
"Izin dari Mendikbud saya juga belum lihat," kata Fadlon. (*)