Berita Aceh Tamiang
Peleburan SDN 3 ke SDN 6 Membingungkan Wali Murid, DPRK dan MPD Tamiang tak Dilibatkan
Peleburan SD Negeri 3 Kualasimpang ke SDN 6 Kualasimpang masih menyisakan polemik.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Yusmadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Peleburan SD Negeri 3 Kualasimpang ke SDN 6 Kualasimpang masih menyisakan polemik.
Wali murid dibingungkan dengan status ijazah anak mereka yang saat ini belum juga dikeluarkan.
Keluhan ini disampaikan sejumlah wali murid, menyusul belum diterimanya ijazah kelulusan anak mereka yang sebelumnya tercatat sebagai siswa SDN 3 Kualasimpang.
"Ijazah anak kami belum jelas. Jadi kenapa sekolah anak kami dipindahkan ke SDN 6," kata salah satu wali murid kepada Serambi di Kota Kualasimpang, Senin (5/8/2019).
Peleburan dua sekolah ini buntut dari kebijakan Pemkab Aceh Tamiang menutup SDN 3 Kualasimpang pada 2 Januari 2019.
Gedung sekolah yang terletak di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Kualasimpang itu sendiri sudah dirubuhkan.
Kondisi saat ini eks lahan sekolah sudah diisi sejumlah pedagang.
Pemindahan seluruh murid SDN 3 Kualasimpang yang berjumlah 275 siswa ini juga menimbulkan persoalan kekurangan kelas di SDN 6 Kualasimpang.
Siswa SDN 6 sendiri sebelumnya sudah mencapai 106 orang, sehingga kondisi ruangan yang tersedia tidak memadai.
Berita lainnya
Baca: Miracle, Kelompok Musik Siswa SLB Aceh Tamiang Rutin Tampil di Isaku Niki, Begini Kisah mereka
Baca: 33 Ribu NIK Warga Tamiang Ganda, Anggap Enteng Administrasi Kependudukan
Baca: Persidi Menang 3-0 atas Benteng Gatra, Tamiang United Kalahkan PS PTPN I Langsa
Pihak sekolah sebelumnya sempat mengatakan butuh penambahan sedikitnya empat lokal untuk menampung seluruh siswa.
Saat ini pihak sekolah terpaksa menggeser jam pelajaran sebagian kelas pada siang hari.
DPRK dan MPD tidak Dilibatkan
Sementara itu, DPRK dan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tamiang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses peleburan SDN 3 Kualasimpang ke SDN 6 Kualasimpang.