Breaking News

Konferda PDIP Aceh

Imran Mahfudi akan Gugat Hasil Konferda PDIP Aceh

Imran Mahfudi menyatakan akan menggugat hasil konferensi daerah (konferda) partai itu ke Mahkamah Partai (MP).

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Ketua DPD PDIP Aceh, Muslahuddin Daud 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kader yang juga calon ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aceh, Imran Mahfudi menyatakan akan menggugat hasil konferensi daerah (konferda) partai itu ke Mahkamah Partai (MP).

Dia menilai, pelaksanaan konferda pada 3 Agustus lalu yang menetapkan Muslahuddin Daud (kader eksternal partai) sebagai ketua terpilih PDIP Aceh, tidak sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) Partai.

"Rencana dalam minggu ini saya gugat," katanya kepada Serambinews.com, Senin (5/8/2019).

Imran menyatakan, pelaksanan konferda harus sesuai dengan AD Partai, di mana kepengurusan DPD diputuskan dalam forum konferda, tidak ditunjuk oleh DPP sebagaimana yang terjadi dalam konferda kemarin.

Dia menyebutkan, dalam konferda itu, dirinya selaku kader internal sudah mendapat 11 dukungan dari DPC untuk maju sebagai ketua DPD. Selain Imran, ada 12 calon ketua lainnya yang direkom oleh DPC, termasuk Karimun Usman.

Berit terkait

Baca: Sempat Mencuat Nama Sofyan Dawood dan Irwansyah, Megawati Pilih Muslahuddin Daud Pimpin PDIP Aceh

Baca: Muslahuddin Daud Ketua PDIP Aceh, Saya Ingin Jadi Jembatan Aceh dengan Pusat

Baca: Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah Tiba di Lokasi Konferda PDIP Aceh

"Menurut abang DPP telah melanggar pasal 72 ayat (3) Anggaran Dasar Partai," beber Imran seraya menyampaikan bahwa gugutan itu akan disampaikan oleh dirinya sendiri.

Menurut Imran, pada konferda sebelumnya DPP hanya menetap calon, sementara yang memutuskan ketua tetap forum konferda secara musyawarah mufakat.

Melalui gugatan itu, dia meminta DPP membatalkan hasil konferda pada 3 Agustus lalu karena melanggar AD Partai.

"Dan menyatakan pengurus DPD PDIP Aceh yang telah dilantik/diambil sumpah jabatan pada 3 Austus lalu tidak sah," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved