Kasus Korupsi Pengadaan Ternak
Ini Jumlah Kerugian Negara yang belum Dikembalikan Rekanan
Puluhan rekanan yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan ternak Rp 14,5 miliar dari APBK Lhokseumawe 2014, belum mengembalikan kerugian negara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Laporan Jafaruddin | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Puluhan rekanan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaanternak dengan dana Rp 14,5 miliar dari APBK Lhokseumawe 2014, hingga sekarang belum mengembalikan nilai kerugian negara.
Jumlah rekanan yang terlibat dalam kasus tersebut tersebut mencapai 123 perusahaan.
Untuk diketahui pada 2014 Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) setempat, melakukan pengadaan ternak dengan dana Rp 14,5 miliar yang bersumber dari APBK tahun 2014.
Kasus itu mulai diselidiki polisi pada 2015 setelah menemukan adanya indikasi korupsi pada pengadaan ternak tersebut.
Berita terkait
Baca: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Kembali Diperiksa Kesehatan
Baca: Tersangka Korupsi Ternak di Lhokseumawe Praperadilankan Polisi, Ini Putusan Hakim
Baca: Polres Lhokseumawe akan Limpahkan Kasus Korupsi Ternak ke Kejati Aceh, Ini Jadwalnya
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 8.168.730.000.
Tapi, masih banyak rekanan yang belum mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Karena itu dalam putusan terhadap tiga terdakwa, majelis pengadilan Negeri (PN)/Tipikor Banda Aceh, memerintahkan rekanan untuk mengembalikan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Muhammad Ali Kadafi melalui Kasi Intel Mifathuddin SH kepada Serambinews.com, Senin (5/8/2019) menyebutkan, dari 123 rekanan yang terlibat dalam kasus tersebut, hingga sekarang masih ada 86 rekanan yang belum mengembalikan kerugian negara dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 6 miliar lebih.
Sedangkan kerugian negara yang sudah berhasil diselamatkan dari 37 rekanan yang sudah mengembalikan Rp 2.122.500.000.
Berita terkait lainnya
Baca: Polisi Tahan Direktur Bireuen Vision atas Kasus Korupsi Pengadaan Ternak di Lhokseumawe
Baca: Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak DKPP Lhokseumawe
Baca: Puluhan Ternak Kerbau Mati Mendadak di Nagan Raya
“Kita sudah meminta dalam kepada majelis hakim untuk memerintahkan rekanan supaya mengembalikan kerugian negara. Dalam amar putusan sebelumnya (putusan tiga terpidana), juga disebutkan perintah majelis hakim untuk mengembalikannya,” ujar Kasi Intel.
Untuk diketahui pada Juni 2017 polisi meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Selanjutnya, menetapkan tiga tersangka yaitu Drh Rizal mantan Kepala DKPP Lhokseumawe, Dahlina (47) pejabat pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Drh Ismunazar (43) pejabat Pembuat Komitmen (PKK).
Dalam kasus itu Rizal divonis lima tahun empat bulan penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan.
Sedangkan Dahliana dan Ismunazar dihukum empat tahun tujuh bulan pidana penjara.
Dahlina dan Ismunazar turut dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Direktur CV Bireuen Vision berinisial ES yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaanternak dengan dana Rp 14,5 miliar APBK tahun 2014, Rabu (31/7/2019), kembali diperiksa kesehatannya.
Berita lainnya
Baca: Pria Pembawa Berlian Senilai Rp 4,5 Miliar Ditangkap Bandara
Baca: Kapolres Aceh Tenggara: Hasil Laboratorium Forensik Keluar Pekan Depan
Baca: Akibat Listrik Padam, Sejumlah Koran di Jawa Barat Tidak Terbit
ES diperiksa kesehatan oleh dokter di ruangan Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe.
Untuk diketahui, pada 2014 Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian (DKPP) setempat, melakukan pengadaan ternak dengan dana Rp 14,5 miliar yang bersumber dari APBK tahun 2014.
Kasus itu mulai diselidiki Polisi pada 2015 setelah menemukan adanya indikasi korupsi pada pengadaan ternak tersebut.
Tersangka diperiksa kesehatan oleh dokter setelah sarapan pagi di ruang tunggu depan Ruangan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian tangan tersangka diborgol kemudian dibawa bawa masuk ke dalam mobil untuk diberangkatkan ke Banda Aceh.
Karena pelimpahan tahap dua setelah berkas kasus tersebut lengkap (p21) dilakukan di Kejati Aceh. (*)