Berita Lhokseumawe
Ini Kerugian Negara belum Dikembalikan Rekanan Kasus Pengadaan Ternak di Lhokseumawe
Sedangkan kerugian negara yang sudah berhasil diselamatkan dari 37 rekanan yang sudah mengembalikan Rp 2.122.500.000.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Sedangkan, Dahlina (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Ismunazar (mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada DKPP Lhokseumawe), masing-masing divonis empat tahun tujuh bulan pidana penjara serta didenda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Mereka divonis pada 14 Desember 2018. Sedangkan satu tersangka lagi dalam kasus itu adalah Direktur Bireuen Vision Edi Saputra dari rekanan.
Pria itu saat ini sedang menjalani penahanan di Banda Aceh, setelah penyidik Polres Lhokseumawe melimpahkan Edi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe di Kejati Aceh, Rabu (31/7/2019).
Kini Edi menunggu pelimpahan dari jaksa ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk proses sidang.
Untuk diketahui pada 2014 Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) setempat, melakukan pengadaan ternak dengan dana Rp 14,5 miliar yang bersumber dari APBK tahun 2014.
Kasus itu mulai diselidiki Polisi pada 2015 setelah menemukan adanya indikasi korupsi pada pengadaan ternak tersebut.
“Untuk putusan terhadap mereka (M Rizal, Dahliana, dan Ismunazar) sudah berkekuatan hukum tetap beberapa waktu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Muhammad Ali Akbar melalui Kasi Intel Miftahuddin kepada Serambinews.com, Senin (5/8/2019).
Karena setelah tujuh hari putusan dijatuhkan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ketiga terdakwa tidak mengajukan banding.
Dua bulan kemudian, salah satu terdakwa membayar denda Rp 200 juta.
“Satu (terpidana) sudah membayarkan denda Rp 200 juta pada Februari 2019 lalu,” kata Kasi Intel.
Sedangkan dua terpidana lagi, sampai sekarang belum membayarkan denda tersebut, sehingga mereka harus menjalani tambahan hukuman sesuai putusan pengadilan.
Adapun Ismunazar tidak dikenakan hukuman tambahan atas denda, karena sudah membayarnya. (*)