Berita Lhokseumawe
Ini Kerugian Negara belum Dikembalikan Rekanan Kasus Pengadaan Ternak di Lhokseumawe
Sedangkan kerugian negara yang sudah berhasil diselamatkan dari 37 rekanan yang sudah mengembalikan Rp 2.122.500.000.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Sedangkan kerugian negara yang sudah berhasil diselamatkan dari 37 rekanan yang sudah mengembalikan Rp 2.122.500.000.
Ini Kerugian Negara belum Dikembalikan Rekanan Kasus Pengadaan Ternak di Lhokseumawe
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Sebanyak 86 rekanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ternak yang bersumber APBK Lhokseumawe 2014 senilai Rp 14,5 miliar, hingga sekarang belum mengembalikan sisa kerugian negara Rp 6 miliar lebih lagi.
Sedangkan total rekanan yang terlibat dalam proyek pengadaan ternak ini dari 123 perusahaan.
Seperti diketahui, pada 2014, Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian (DKPP) setempat, melakukan pengadaan ternak Rp 14,5 miliar yang bersumber dari APBK tahun 2014.
Kasus itu mulai diselidiki Polisi pada 2015 setelah menemukan adanya indikasi korupsi pada pengadaan ternak tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kerugian negara dalam kasus ini mencapai 8.168.730.000.
Namun, masih banyak rekanan yang belum mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Padahal dalam putusan terhadap tiga terdakwa, majelis pengadilan Negeri (PN)/Tipikor Banda Aceh, memerintahkan rekanan untuk mengembalikan kerugian negara.
Baca: Pria Pembawa Berlian Senilai Rp 4,5 Miliar Ditangkap Bandara
Baca: Kapolres Aceh Tenggara: Hasil Laboratorium Forensik Keluar Pekan Depan
Baca: Akibat Listrik Padam, Sejumlah Koran di Jawa Barat Tidak Terbit
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Muhammad Ali Kadafi, melalui Kasi Intel Mifathuddin SH kepada Serambinews.com, Senin (5/8/2019), menyebutkan dari 123 rekanan yang terlibat dalam kasus tersebut, hingga sekarang masih ada 86 rekanan yang belum mengembalikan kerugian negara dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 6 miliar lebih.
Sedangkan kerugian negara yang sudah berhasil diselamatkan dari 37 rekanan yang sudah mengembalikan Rp 2.122.500.000.
“Kita sudah meminta dalam kepada majelis hakim untuk memerintahkan rekanan supaya mengembalikan kerugian negara. Dalam amar putusan sebelumnya (putusan tiga terpidana), juga disebutkan perintah majelis hakim untuk mengembalikannya,” ujar Kasi Intel.
Sementara itu, dari empat tersangka kasus korupsi proyek ini, tiga di antaranya sudah menjadi terpidana setelah putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Banda Aceh inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Ketiganya adalah pejabat Lhokseumawe yaitu, Mantan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe, Drh M Rizal, divonis lima tahun empat bulan pidana penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.