Penebangan Hutan
Perambahan Hutan Lindung Blang Tualang Marak, Pelaku Jarah Kayu Berkelas Damar Hingga Meranti
Aksi perambahan hutan tanpa mengantongi izin di kawasan lindung TNGL ini sangat rapi dilakukan.
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Kayu-kayu yang dipesan semuanya kayu berkelas yaitu damar, merbau, meranti, dan lainnya.
Kayu yang diangkut sudah berbentuk ukuran papan tebal atau broti besar, selanjutnya diantar ke gudang atau sawmil para pemesan kayu.
petugas KPH III Wilayah Aceh juga mengamankan 16 batang kayu jenis damar dan meranti tak bertuan yang diperkirakan 3,5 ton.
Sebagai bukti adanya perambahan kayu di kawasan lindung TNGL wilayah Blang Tualang ini, pada Sabtu (27/7/2019) lalu petugas Polhut dan Pamhut KPH Wilayah III Aceh berhasil mengamankan kayu berkelas masih berbentuk glebek atau berbentuk masih utuh di kawasan Alur Nyamuk, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Sementara itu kawasan Alur Nyamuk ini berada tidak jauh dari kawasan lindung Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur tersebut.
Kepala KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi SHut MSi, melalui Kasi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan, Rizwan SHut, kepada Serambinews.com, Rabu (31/7/2019) mengatakan, kini sebanyak 16 batang kayu glebek jenis damar dan meranti diamankan di Kantor KPH Wilayah III Aceh.(*)