Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Korupsi PD Pakat Beusaree di Aceh Barat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhi vonis penjara dua terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal..

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Shutterstock
Ilustrasi 

Terdakwa  Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Korupsi PD Pakat Beusaree di Aceh Barat

Laporan Rizwan | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhi vonis penjara dua terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal Pemkab Aceh Barat di Perusahaan Daerah  (PD) Pakat Beusaree, Senin (5/8/2019) sore.

Kedua terdakwa mantan direktur utama, Sofyan Sury (66) dan mantan direktur administrasi, Rahmad Ansari (48) masing-masing dihukum 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

 Informasi diperoleh Serambinews.com sidang penutup kasus PD Pakat Beusaree dipimpin hakim ketua, Juandra SH didampingi dua hakim anggota dan hadir JPU dari Kejari Aceh Barat, Fakhrol Rozi SH. 

Pertandingan Selesai, Wasit Ditabrak, Kartu Merah Dikeluarkan, Begini Akhir Derbi PSBL Vs Persidi

Tiga Siswa Fatih Bilingual School Bawa Pulang Medali pada Ajang OSN

TKI asal Aceh Utara Meninggal di Malaysia, Keluarga Panik Langsung Hubungi Haji Uma

Terdakwa yang duduk dikursi persakitan didampingi penasehat hukumnya. Kedua terdakwa yang memakai rompi tahanan dengan tekun mendengarkan putusan tersebut.

Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal  2 Ayat (1) Jo  Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Terdakwa I (Sofyan Sury) dan terdakwa II (Rahmad Ansari) masing-masing dipidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," katanya.

Hakim memerintah terdakwa Sofyan Sury  membayar uang pengganti Rp 273 juta subsidair 6 bulan kurungan dan terdakwa Rahmad Ansari membayar uang pengganti Rp 29 juta subsidair 3 bulan kurungan.

TNI Segel Lokasi Proyek Pembangunan Gedung KONI, Ini Penjelasan Kasdam IM

BPS Aceh: Realisasi APBA Semester Pertama Masih Sangat Rendah

Pilchiksung Serentak di Aceh Besar Sukses dan Lancar, Tersebar Dalam 22 Kecamatan

Kedua terdakwa dengan perintah tetap ditahan dan dipotong masa terdakwa menjalani hukuman.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejari Aceh Barat yakni mantan Direktur Utama PD Pakat Beusare, Sofyan Sury (66) dan mantan Direktur Adminisrasi, Rahmad Ansari (48) masing-masing sebelumnya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi penyertaan modal dana APBK Aceh Barat. 

Selain pidana penjara juga denda masing-masing Rp 200 juta dan kedua terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 1.450.389.350.

Namun apabila tidak mampu maka subsidair pidana penjara 3 tahun. Sedangkan kerugian negara  Rp 1.747.389.350 dan uang yang berhasil diselamatkan dari kerugian keuangan negara Rp 297.000.000.

Kasus itu bermula  Polres Aceh Barat menahan Sofyan Sury, mantan direktur utama dan Rahmad Ansari, mantan direktur administrasi PD Pakat Beusare dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari APBK Aceh Barat. 

Keduanya ditangkap Jumat, 12 Juni 2018 setelah polisi menerima hasil audit temuan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1,7 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved