Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Korupsi PD Pakat Beusaree di Aceh Barat
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhi vonis penjara dua terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal..
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Kasus tersebut mulai diusut polisi tahun 2017 dan dana di PD Pakat Beusare itu bersumber dari APBK Aceh Barat tahun 2006 yang awalnya Rp 2,5 miliar.
Terhadap vonis hakim tersebut, kedua terdakwa Sofyan Sury dan Rahmad Ansari serta JPU dari Kejari Aceh Barat menyatakan pikir-pikir.
Setelah persidangan, kedua terdakwa kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh tempat selama ini ditahan.(*)
KPM Unsam Tuntas, Pemkab Bener Meriah Kembalikan 802 Mahasiswa
Warga Antusias Ikuti Bursa Inovasi Desa Kecamatan Pulo Aceh
Tips PLN untuk Hindari Kebakaran akibat Korsleting, Hati-hati, Nomor 4 Nyaris tak Pernah Dilakukan
Rekomendasi untuk Anda