Breaking News

Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Korupsi PD Pakat Beusaree di Aceh Barat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhi vonis penjara dua terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal..

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Shutterstock
Ilustrasi 

Kasus tersebut mulai diusut polisi tahun 2017 dan dana di PD Pakat Beusare itu bersumber dari  APBK Aceh Barat tahun 2006 yang awalnya Rp 2,5 miliar.

Terhadap vonis hakim tersebut, kedua terdakwa Sofyan Sury dan Rahmad Ansari serta JPU dari Kejari Aceh Barat menyatakan pikir-pikir. 

Setelah persidangan, kedua terdakwa kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh tempat selama ini ditahan.(*)

KPM Unsam Tuntas, Pemkab Bener Meriah Kembalikan 802 Mahasiswa

Warga Antusias Ikuti Bursa Inovasi Desa Kecamatan Pulo Aceh

Tips PLN untuk Hindari Kebakaran akibat Korsleting, Hati-hati, Nomor 4 Nyaris tak Pernah Dilakukan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved